Market Hari Ini 09 Oct 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Tim Editorial

BEI Segera Cabut Suspensi Saham Bank JTrust Usai Penuhi Ketentuan Free Float 7,5 Persen

Berdasarkan laporan BCIC melalui Form E019, perubahan struktur kepemilikan saham yang berakhir pada 7 Oktober 2025 menunjukkan porsi saham publik mencapai 7,75 persen

Berdasarkan laporan BCIC melalui Form E019, perubahan struktur kepemilikan saham yang berakhir pada 7 Oktober 2025 menunjukkan porsi saham publik mencapai 7,75

Logo IDX (Foto: Dok. KabarBursa)
Logo IDX (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM– Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan segera mencabut suspensi perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) setelah perseroan memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimal 7,5 persen sesuai Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saham BCIC sebelumnya disuspensi sejak 31 Januari 2025 karena tidak memenuhi ketentuan free float. Namun, pada 8 Oktober 2025 pukul 11.17 WIB, perseroan telah melaporkan perubahan struktur pemegang saham yang menunjukkan pemenuhan syarat tersebut.

“Bursa akan memastikan terlebih dahulu bahwa tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi efek sesuai peraturan Bursa,” ujar Nyoman dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan BCIC melalui Form E019, perubahan struktur kepemilikan saham yang berakhir pada 7 Oktober 2025 menunjukkan porsi saham publik mencapai 7,75 persen atau setara 1.389.527.527 saham. Angka ini telah melampaui batas minimum yang ditetapkan BEI.

Dengan demikian, saham BCIC berpotensi kembali diperdagangkan dalam waktu dekat. “Bursa akan mencabut suspensi efek BCIC di pasar reguler periodic call auction segera setelah memastikan pemenuhan kewajiban perseroan,” kata Nyoman.

Sebagai informasi, saham BCIC disuspensi penuh di seluruh pasar sejak awal tahun karena free float-nya di bawah 7,5 persen. Regulasi ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa, sekaligus memperkuat tata kelola pasar modal melalui penyebaran kepemilikan publik yang memadai.

Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia, saham BCIC terakhir tercatat pada level 170 sebelum disuspensi. Dalam periode satu tahun terakhir, harga saham BCIC sempat berada di kisaran terendah 131 dan tertinggi 228. Secara tahunan, saham ini mencatatkan kenaikan 8,28 persen atau setara 13 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemenuhan ketentuan free float menjadi langkah penting bagi BCIC untuk kembali aktif di pasar modal setelah hampir sembilan bulan tidak diperdagangkan. Investor pun menanti kapan saham BCIC akan kembali bisa ditransaksikan di pasar reguler, mengingat pembukaan kembali perdagangan berpotensi memicu peningkatan likuiditas serta minat beli terhadap saham tersebut.

Bank JTrust Indonesia merupakan bagian dari J Trust Group asal Jepang yang bergerak di sektor perbankan dan layanan keuangan. Hingga paruh pertama 2025, BCIC masih fokus memperkuat permodalan dan efisiensi operasional, sejalan dengan strategi memperbaiki kinerja intermediasi pasca-pandemi.

Kembali aktifnya saham BCIC diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan kepatuhan emiten terhadap ketentuan pasar modal di Indonesia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait