Market Hari Ini 28 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

BEI Setop Sementara Perdagangan Saham PLAN, LMPI, INAI

Langkah penghentian sementara merupakan mekanisme pendinginan pasar

perdagangan saham PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN), PT Langgeng Makmur Industri Tbk (LMPI), serta PT Indal Aluminium Industry Tbk (INAI)

Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN), PT Langgeng Makmur Industri Tbk (LMPI), serta PT Indal Aluminium Industry Tbk (INAI).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa kebijakan suspensi tersebut efektif mulai 28 Januari 2026 dan berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai. Keputusan ini dipicu oleh akumulasi kenaikan harga yang dinilai tidak lazim dalam rentang waktu terakhir, sebuah dinamika yang memerlukan atensi ekstra.

Menurutnya, langkah penghentian sementara merupakan mekanisme pendinginan pasar. Tujuannya jelas: menjaga kepentingan investor sekaligus menyediakan jeda bagi pelaku pasar untuk menelaah keputusan investasi secara rasional, berlandaskan keterbukaan informasi yang tersedia. “Penghentian sementara perdagangan saham ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasinya,” ujar Yulianto dalam keterangan resmi.

BEI juga kembali menegaskan urgensi transparansi dari emiten. Informasi yang komprehensif dan tepat waktu menjadi fondasi utama agar investor dapat mengambil keputusan dengan pijakan yang terverifikasi, bukan spekulasi. Seluruh pihak terkait diimbau untuk mencermati setiap pengungkapan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Dengan diberlakukannya suspensi tersebut, investor diharapkan meningkatkan kehati-hatian dan menanti pengumuman resmi dari masing-masing emiten sebelum kembali melakukan transaksi atas saham-saham dimaksud.

Di sisi lain, BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dan PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Pembukaan kembali suspensi ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I pada 28 Januari 2026, sehingga aktivitas transaksi atas kedua saham tersebut dapat kembali berlangsung.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait