Market Hari Ini 16 Nov 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

BEI Siapkan Aturan Baru untuk Dongkrak Free Float Emiten

BEI tengah memfinalisasi aturan baru free float berbasis market cap untuk meningkatkan likuiditas, kualitas pasar, dan mendorong emiten baru serta existing memenuhi standar lebih tinggi.

BEI finalisasi aturan free float berbasis market cap untuk tingkatkan likuiditas pasar dan kewajiban porsi saham publik bagi emiten baru maupun existing.

Ilustrasi persiapan mendongkrak Free Float Emiten. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi persiapan mendongkrak Free Float Emiten. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan keseriusannya dalam meningkatkan porsi free float emiten di Bursa agar likuiditas dan kualitas pasar terus membaik.

Saat ini free float rata-rata emiten di Indonesia berada di kisaran 23 persen dari total 955 perusahaan tercatat.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa mayoritas perusahaan dengan free float besar berasal dari papan utama, sementara banyak perusahaan lain masih berada di batas minimal.

Karena itu BEI menyiapkan roadmap yang mengatur strategi peningkatan baik untuk perusahaan baru maupun emiten existing.

"Kami serius meningkatkan free float. Untuk yang masuk baru kami dorong lewat kelas lighthouse IPO, sementara yang existing kami punya roadmap peningkatannya," ujarnya di Ubud, Bali dikutip Minggu, 16 November 2025.

BEI tengah memfinalisasi rancangan aturan baru yang mengubah dasar penghitungan dari sebelumnya berbasis ekuitas menjadi berbasis market capitalization.

Dengan perubahan ini, kewajiban free float emiten baru berpotensi naik karena perhitungan menggunakan nilai pasar berdasarkan jumlah saham dikalikan harga penawaran.

Nyoman menjelaskan hasil backtesting tiga tahun menunjukkan perubahan metode ini berkorelasi positif terhadap kenaikan kewajiban free float. Misalnya, emiten yang sebelumnya wajib 10 persen berdasarkan ekuitas bisa naik menjadi 15 persen berdasarkan market cap.

"Kami sudah simulasi dan hasilnya positif. Aturannya sedang difinalisasi," kata Nyoman.

Untuk perusahaan yang baru tercatat, BEI juga akan mewajibkan pemeliharaan free float minimal selama satu tahun setelah IPO. Emiten tidak boleh menurunkan porsi saham publik di bawah batas yang sudah ditetapkan saat pencatatan.

Bagi perusahaan existing, BEI akan memberikan pendekatan bertahap. Emiten yang berada pada kategori borderline antara papan pengembangan dan papan utama akan didorong naik kelas melalui program komunikasi, asistensi pertumbuhan, serta monitoring. Sementara emiten kecil akan diberikan waktu peningkatan bertahap sesuai prioritas untuk menjaga kesinambungan bisnis.

Nyoman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan transformasi besar BEI untuk memperbaiki struktur pasar, meningkatkan likuiditas, dan menarik investor global.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait