Market Hari Ini 06 Jun 2025 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Pramirvan Datu

BEI Terbitkan Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

BEI terbitkan aturan baru soal Papan Pemantauan Khusus dan ketentuan dividen, efektif 4 Juni 2025, perkuat perlindungan investor dan kepastian hukum.

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: KabarBursa.com/Abbas
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: KabarBursa.com/Abbas

Daftar Isi

  1. 01 Ketentuan Dividen untuk Perusahaan Delisting

KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang diberlakukan pada tanggal 4 Juni 2025.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, penerbitan Surat keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024. 

"Penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri," ujar dia dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 6 Juni 2025.

Dalam ketentuan Surat Keputusan Direksi ini, jelas Kautsar, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim. 

Dia menuturkan ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya surat keputusan Direksi ini.

"Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Ia turut menyampaikan jika BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan tercatat terkait pembagian dividen tersebut.

Ketentuan Dividen untuk Perusahaan Delisting

Ketentuan lainnya yang turut ditegaskan dalam Surat Keputusan Direksi ini, yaitu Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4.1. pada Peraturan I-X, sepanjang permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024.

Selain itu, BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek perusahaan tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. pada Peraturan I-X, sampai dengan 30 Juni 2026. 

"Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh akuntan publik," jelas Kautsar. 

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat, serta memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan," pungkas Kautsar.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait