KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penentuan libur perdagangan bursa pada tanggal 14 Februari 2024, yang bersamaan dengan hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tanah Air.
Dengan penambahan libur pada 14 Februari, bulan Februari 2024 akan memiliki total tiga hari libur perdagangan bursa. Sebelumnya, tanggal 8 dan 9 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur, merayakan peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan keputusan ini berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-33/PM.122/2024 tertanggal 5 Februari 2024. Surat tersebut merespons permohonan arahan terkait penetapan hari libur bursa untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Perubahan pada kalender libur bursa ini juga mengacu pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Iman Rachman menambahkan bahwa penyesuaian Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat dilakukan jika terdapat perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau pengumuman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
"Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh BI atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," ujar Iman.
Dengan adanya tiga hari libur, bulan Februari 2024 akan memiliki 18 hari perdagangan bursa, sementara sepanjang tahun 2024 total 239 hari perdagangan bursa.