Market Hari Ini 03 Apr 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Yunila Wati

BEI Umumkan Saham yang Dipegang Segelintir Pihak, Cek Sekarang!

Kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) mulai berlaku 2 April 2026 untuk mengungkap konsentrasi kepemilikan saham tanpa terkait sanksi.

BEI mulai umumkan HSC untuk transparansi kepemilikan saham emiten.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. (Foto: Kabarbursa.com/Desty Luthfiani)
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta pada Kamis, 2 April 2026. (Foto: Kabarbursa.com/Desty Luthfiani)

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan pengumuman high shareholding concentration (HSC) sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar modal. 

Kebijakan ini mulai berlaku setelah penutupan perdagangan hari ini Kamis, 2 April 2026 dan dapat diakses publik melalui situs resmi BEI.

HSC adalah kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan tercatat hanya dipegang oleh segelintir pihak, sehingga porsi saham yang beredar di publik menjadi relatif terbatas, dan informasi ini akhirnya akan diumumkan oleh BEI sebagai bentuk transparansi agar investor memahami struktur kepemilikan sebelum mengambil keputusan investasi.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa HSC merupakan informasi tambahan bagi investor terkait kondisi kepemilikan saham suatu emiten yang terkonsentrasi pada pihak tertentu.

“Pengumuman high shareholding concentration ini adalah pengumuman kepada publik di mana terdapat kepemilikan saham suatu perusahaan tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah tertentu pemegang saham,” kata Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.

Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada investor sebelum mengambil keputusan investasi di pasar saham.

“Pengumuman ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi kepada investor dalam mengambil keputusan investasi,” ujar dia.

Jeffrey menegaskan bahwa pengumuman HSC tidak berkaitan dengan pelanggaran atau sanksi di pasar modal. Informasi ini murni bersifat keterbukaan data agar investor lebih memahami struktur kepemilikan saham.

“Tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apa pun atau pelanggaran tertentu di bidang pasar modal,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, BEI bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengidentifikasi saham yang masuk kategori HSC melalui metodologi khusus yang telah ditetapkan. Setelah proses penilaian selesai, pengumuman akan dipublikasikan secara terbuka melalui website BEI.

Jeffrey juga memastikan bahwa perdagangan saham yang masuk dalam kategori HSC tetap berjalan normal tanpa adanya pembatasan.

“Pengumuman pertama akan kami lakukan hari ini setelah nanti pasar tutup,” ujar dia.

Setelah diumumkan, perusahaan tercatat dapat melakukan evaluasi dan langkah perbaikan secara mandiri untuk meningkatkan penyebaran kepemilikan saham. 

Jika kondisi sudah membaik dan tidak lagi terkonsentrasi, BEI bersama KSEI akan mengumumkan penutupan status HSC tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait