Market Hari Ini 18 Jun 2024 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Tim Editorial

Bengkak Anggaran Bansos Gara-Gara Judi Online

Bengkak Anggaran Bansos Gara-Gara Judi Online
Bengkak Anggaran Bansos Gara-Gara Judi Online

KABARBURSA.COM - Gagasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, untuk memberikan Bantuan Sosial (bansos) kepada keluarga korban judi online memicu pro dan kontra di kalangan publik. Kebijakan ini bertujuan membantu keluarga yang terdampak judi online, tetapi juga berpotensi memperbesar anggaran bansos yang sudah mencapai Rp152,30 triliun pada 2024.

Penerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan penerima bansos dari kalangan korban judi online tidak mudah dimasukkan ke dalam DTKS yang saat ini menggunakan desil kemiskinan 1 sampai 5.

"Mereka yang terlibat judi online bisa berasal dari kalangan mana saja. Jika mereka dimasukkan ke dalam data DTKS, harus ada penyesuaian khusus," ujar pria yang akrab disapa Adi ini kepada Kabar Bursa, Ahad, 16 Juni 2024.

Bengkak Data, Bengkak Anggaran

Penyesuaian ini bisa berarti menggeser data yang sudah ada atau menambah kuota baru. Kebijakan ini dapat menyebabkan pembengkakan anggaran bansos. Dengan memasukkan keluarga korban judi online ke dalam DTKS, jumlah penerima bansos akan meningkat drastis. "Jika terjadi penambahan kuota bansos akibat masuknya kriteria korban judi, tentu akan memicu pembengkakan anggaran dan berpotensi memakan alokasi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan,” kata Gunadi.

Menurut data Kementerian Sosial, DTKS saat ini mencakup 34.751.911 data yang telah diperbaiki, 20.583.192 data usulan baru, dan 5.517.871 data yang dianggap tidak layak menerima bansos​. Jika dihitung, jumlah DTKS saat ini mencapai 55.335.103 dengan merujuk pada data yang telah diperbaiki dan usulan baru.

Menurut Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta individu. Dari jumlah ini, sebanyak 80 persen atau sekitar 2.560.000 merupakan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. “Paling banyak diminati adalah judi online dengan slot. Ini lebih dinikmati karena bisa dimainkan kapan saja dimana saja,” kata Hadi dalam “Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online” di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Jika data pengguna judi online dihitung sebagai tambahan baru dalam DTKS, maka total penerima bansos dalam pangkalan data milik Kemensos tersebut meningkat menjadi 57.895.103. Kendati begitu, perlu diingat angka ini masih dapat berubah seiring dengan dinamika perubahan data masyarakat yang terus berlangsung.

Verifikasi dan Risiko Salah Sasaran

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai korban judi online tidak bisa ujug-ujug langsung masuk dalam kriteria DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun ada pengecuaiani jika kondisi mereka memenuhi parameter kemiskinan yang telah ditetapkan.

"Kehadiran korban judi online harus diintegrasikan ke dalam sistem DTKS untuk dilakukan penilaian apakah mereka memenuhi kriteria atau tidak," ujar Rieke, dikutip dari lama, dpr.go.id, Senin, 17 Juni 2024.

Rieke mengatakan DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang telah diatur secara ilmiah dan terukur untuk klasifikasi penerima bansos. Meskipun ada kasus korban judi online, politikus PDIP ini menegaskan kekalahan dalam judi online tidak dapat dijadikan satu-satunya parameter untuk memperoleh bantuan dari DTKS. Rieke pun menekankan pentingnya proses verifikasi yang objektif untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial, dengan kriteria utama adalah kemiskinan.

"Jika korban judi online memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan dalam DTKS, maka mereka berhak mendapatkan bantuan sosial," jelasnya.

Adapun Adi berpandangan, meski pemerintah memiliki niat baik di balik kebijakan ini, ada kekhawatiran distribusi dana bansos tak sesuai target. Memang, tidak semua korban judi online dapat dimasukkan ke dalam DTKS sebagai syarat. Namun, proses verifikasi kriteria untuk menetapkan mereka sebagai penerima bansos dianggap sulit secara teknis dan memiliki risiko salah sasaran yang tinggi.

“Bahkan uang dari bansos tersebut juga berpeluang dijadikan modal untuk berjudi kembali,” ujar Adi.

Proses verifikasi yang rumit dan memakan waktu dapat menunda bantuan yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang benar-benar memerlukan. Penambahan penerima bansos dari keluarga korban judi online juga berisiko memperburuk masalah distribusi yang sudah ada. "Kebijakan pemberian bansos akan memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru, khususnya bagi masyarakat dengan ekonomi menengah-bawah yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos," kata Adi.

Upaya Penegakan Hukum

Dalam dokumen APBN KITA edisi April 2024 disebutkan bahwa anggaran bansos sudah mencapai Rp152,30 triliun. Bansos ini mencakup berbagai macam bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai. Program-program ini telah dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Namun dengan penambahan penerima dari keluarga korban judi online, anggaran yang sudah terbatas ini bisa semakin tertekan, bahkan memakan alokasi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan.

Upaya penegakan hukum dan rehabilitasi sosial perlu ditingkatkan untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. Kebijakan bansos untuk keluarga korban judi online perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak ekonomi jangka panjang dan potensi kecemburuan sosial di masyarakat.

Adi menuturkan, FITRA merekomendasikan agar pemerintah lebih fokus pada upaya membuka lapangan pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mengatasi akar permasalahan ekonomi yang menjerat korban judi online.

"Lebih baik pemerintah membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang menjerat korban judi online," ujar Adi.

Sementara itu, Hadi Tjahjanto telah menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas judi online melalui pembentukan Satgas yang bertugas khusus menangani kasus-kasus perjudian daring. "Satgas tersebut bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan publikasi pendidikan judi online termasuk penegakan hukum dan pemblokiran rekening," ujar Hadi, dikutip laman Polhuman.go.id.(pin/*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait