Market Hari Ini 20 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Berantas Praktik Jastip, Permendag 36/2023 Setengah Hati

Berantas Praktik Jastip, Permendag 36/2023 Setengah Hati
Berantas Praktik Jastip, Permendag 36/2023 Setengah Hati

KABARBURSA.COM - Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah hanya melakukan tindakan bersifat pengetatan birokrasi dalam menyikapi praktik jasa titipan (jastip) produk dari luar negeri, tidak ada sanksi hukum yang kenakan.

“Kalau kita ingin impor ilegal diberantas, maka perlu ada tindakan hukum secara maksimal terhadap pelaku. Yang kita harapkan tentunya tidak semata pencegahan secara birokrasi dengan mempersulit perizinan usaha, dan sebagainya,” kata Eddy di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Dia menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Impor, pemerintah hanya mencegah secara birokrasi yaitu dengan mengubah cara perizinan impor, membatasi jumlah dan mempersulit proses perizinan usaha.

Dia menegaskan, impor ilegal dan jastip sangat mengganggu kinerja industri di sektor alas kaki lantaran jumlah impor ilegal lebih banyak dari jumlah ekspor.

“Impor ilegal itu sangat mengganggu karena di sektor alas kaki, jumlah dari impor ilegal atau selisih data impor BPS (Badan Pusat Statistik) dengan data ekspor International Trade Center itu bisa beda tiga kali lipat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah  mengungkapkan, bahwa saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan.

Sebab kata dia, banjirnya barang impor ilegal dengan harga yang murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.

Di sisi lain, lanjut Budiharjo, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga penindakan terhadap pelaku impor legal tidak bisa dilakukan.

Justru, Budihardjo melihat, aturan tersebut malah membuka peluang impor ilegal dan jastip. Sementara mengenai aturan teknis pelaksanaannya dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanismenya.

“Kami sangat mengapresiasi aturan ini untuk melakukan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait aturan ini dan yang pasti kami mendesak impor ilegal dan jastip ini diberantas,” ucapnya. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait