Market Hari Ini 29 Feb 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Beras Mahal, KPPU Incar Sanksi Pelaku Usaha Curang

Beras Mahal, KPPU Incar Sanksi Pelaku Usaha Curang
Beras Mahal, KPPU Incar Sanksi Pelaku Usaha Curang

KABARBURSA.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyimpulkan empat poin penting atas kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 28 Februari 2024.

Deswin mengatakan, FGD membahas soal tren kenaikan harga beras dalam enam bulan terakhir dan kelangkaan stok beras di pasar ritel. Ini dilakukan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Hasilnya, ujar Deswin, forum menyepakati kenaikan harga beras diakibatkan adanya hambatan. Pertama hulu tersendat disebabkan sejumlah faktor antara lain musim dan cuaca, luas lahan tanam padi yang berkurang, dan produktivitas lahan yang rendah.

"Dari sisi penggilingan padi, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, jika dibandingkan dengan usaha penggilingan besar," ujarnya, Kamis, 29 Februari 2024.

Deswin menyebut, para pelaku usaha mengeluhkan hambatan dan produksi beras periode akhir 2023 sampai dengan awal Februari 2024.

"Mereka kesulitan menemukan komoditas beras untuk disalurkan ke pasar, khususnya pasar ritel modern," ucapnya.

Namun, dari data yang telah dikumpulkan, Deswin menyatakan bahwa rantai pasok beras sampai ke distributor tampak aman pada akhir Februari ini. Alasannya, sejumlah daerah mulai panen.

Pejabat KPPU itu juga menyampaikan analisis Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) soal penentuan harga komoditas ini.

"Penentuan harga komoditas ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi," jelas Deswin.

"Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain," tegas dia.

Deswin juga mengungkapkan bahwa harga eceran tertinggi atau HET beras merupakan hambatan lain yang menyebabkan harga beras melambung tinggi.

"Berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah harga yang terbentuk di pasar relatif lebih rendah dari harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerinta," sambungnya.

KPPU akan menindaklanjuti seluruh data dan informasi serta temuan dalam FGD tersebut. Apalagi jika teredentifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Oleh karena itu KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dan membawanya kepada proses penegakan hukum," tutupnya, menegaskan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait