Market Hari Ini 16 Jun 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

BLTZ Siap Ekspansi, Bisnis Komestik dan Rumah Pijat Masuk Daftar Usaha

BLTZ berencana memperluas bisnis di luar bioskop melalui penjualan kosmetik K-Beauty dan layanan pijat di studio premium CGV

BLTZ menyiapkan ekspansi usaha dengan menambah bisnis kosmetik Korea dan layanan pijat di bioskop CGV

Ilustrasi bioskop (Foto: Dok. Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop (Foto: Dok. Cinema XXI)

KABARBURSA.COM - PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) emiten pengelolaan bioskop dengan nama CGV Cinemas, berencana menambah kegiatan usaha berupa Industri perdagangan eceran kosmetik dan aktivitas rumah pijat.

Direktur BLTZ, Yang Cheolung mengatakan penambahan kegiatan usaha itu bakal menghadirkan konsep cultureplex yang menggabungkan hiburan, gaya hidup dan komunitas.

Nantunya, lini penjualan kosmetik booth berfokus pada brand Korea, memanfaatkan K-beauty dan pengalaman belanja interaktif, serta inovasi berupa integrasi tiket bioskop dengan layanan pijat.

"Dengan penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi  dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya, dan memberikan dukungan optimal kepada seluruh pelanggan, pemegang Saham dan stakeholder lainnya," ujar dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Sehubungan dengan penambahan usaha ini, proses pengurusan perizinan baru dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Cheolung menyampaikan perseroan akan melakukan pengurusan izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko termasuk perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu ataupun peraturan penggantinya.

Adapun sumber pendanaan dan estimasi jumlah dana yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan eceran kosmetik, BLTZ merencanakan adanya pengeluaran modal (capital expenditure) dengan menggunakan dana internal dengan estimasi dana yang akan dialokasikan sebesar Rp100 juta untuk lokasi usaha retail kosmetik.

Terdapat rincian dari total estimasi dana tersebut. Antara lain untuk renovasi dan rak display (Rp30 juta), stok produk awal (Rp50 juta), peralatan kasir, komputer dan printer (Rp5 juta), perijinan (Rp5 juta), dan promosi Awal: (Rp10 juta).

Sedangkan dengan pelaksanaan kegiatan usaha aktivitas rumah pija, manajemen BLTZ pada tahap awal tidak merencanakan adanya alokasi dana khusus.

"Mengingat implementasi layanan tersebut hanya memerlukan penambahan menu layanan pada aplikasi milik Perseroan dan sistem mesin kasir yang telah digunakan oleh Perseroan," kata Cheolung.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, BLTZ juga tidak merencanakan adanya belanja barang maupun pengadaan tenaga kerja secara langsung, karena layanan pijat akan dilaksanakan oleh terapis yang merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga berdasarkan kerja sama antara Perseroan.

Mekanisme kerja sama antara Perseroan dengan penyedia jasa pijat akan dilakukan berdasarkan skema bagi hasil (revenue sharing), di mana pembayaran atas jasa pijat dilakukan terlebih dahulu oleh pelanggan kepada Perseroan melalui sistem pembayaran milik Perseroan.

"Selanjutnya, Perseroan akan melakukan pembayaran kepada penyedia jasa pijat berdasarkan porsi bagi hasil sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Perseroan dan pihak ketiga," jelas Cheolung.

Adapun pelaksanaan kegiatan usaha layanan pijat direncanakan akan dilakukan di dalam auditorium pada saat pelanggan sedang menonton film.

Kegiatan usaha untuk penjualan kosmetik dan layanan pijat tersebut akan dijalankan secara langsung oleh BLTZ dan tidak dilakukan melalui anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi Perseroan.

Cheolung menyampaikan, target dari aktivitas komestik ini adalah konsumen yang memiliki minat terhadap produk K-Beauty, khususnya remaja dan dewasa serta masyarakat kelas menengah yang mengikuti tren kecantikan dan gaya hidup modern.

"Perseroan hanya akan memasarkan produk yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku di Indonesia sebelum dipasarkan kepada konsumen. Perseroan juga akan bekerja sama dengan importir kosmetik yang telah memiliki izin dan berkedudukan di Indonesia, untuk melakukan impor produk-produk kosmetik dari Korea Selatan serta mengurus perizinan yang dibutuhkan, kemudian disalurkan ke Perseroan untuk dijual secara retail di dalam area kegiatan usaha Utama Perseroan, yaitu Bioskop," kata Cheolung.

Cheolung menyebut, pihaknya dalam menjalankan kegiatan usaha kosmetik akan melakukan penjualan dengan sistem jual putus yang mana Perseroan hanya bertindak sebagai pengecer, bukan selaku distributor. 
 

Untuk kegiatan usaha layanan pijat, BLTZ akan bekerja sama dengan penyedia milik pihak ketiga, yang rencananya kegiatan usaha tersebut akan dijalankan oleh Perseroan di CGV yang berada di Mall Pacific Place.

Dalam pelaksanaannya, BLTZ akan bertindak sebagai pihak yang menawarkan dan memasarkan layanan tersebut kepada pelanggan, baik melalui aplikasi milik Perseroan maupun secara langsung pada saat transaksi di area concession bioskop.

"Adapun tenaga terapis yang memberikan layanan pijat kepada pelanggan merupakan karyawan dan/atau tenaga kerja yang berada di bawah pengelolaan pihak ketiga," terang Cheolung.

Untuk menjaga kenyamanan pelanggan, Cheolung menuturkan layanan pijat direncanakan hanya tersedia secara eksklusif pada audi kelas gold.

Hal ini, kata dia, mempertimbangkan bahwa pelanggan pada audi tersebut menggunakan fasilitas sofa single seater dengan jarak antar tempat duduk yang lebih luas dibandingkan studio reguler, sehingga tersedia ruang yang memadai untuk pelaksanaan layanan pijat tanpa mengganggu kenyamanan maupun pengalaman menonton dari pelanggan lainnya.
 

Adapun bentuk kerja sama yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan oleh Perseroan. Kendati demikian, skema pembagian pendapatan antara BLTZ dengan penyedia jasa layanan pijat adalah berdasarkan tarif dasar yang diterapkan oleh penyedia jasa layanan pijat.

"Penyedia jasa layanan pijat akan menagihkan atas biaya jasa layanan pijat tersebut ke Perseroan sesuai dengan jumlah layanan yang disediakan," pungkas Cheolung.  (*) 
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait