Market Hari Ini 27 Jan 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Bos RATU Jual 150 Ribu Lembar Saham, Kepemilikannya Menyusut

Bos RATU Jual 150 Ribu Lembar Saham, Kepemilikannya Menyusut
Bos RATU Jual 150 Ribu Lembar Saham, Kepemilikannya Menyusut

Daftar Isi

  1. 01 RATU Masuk Papan Pemantauan Khusus
  2. 02 Riwayat Suspensi RATU

KABARBURSA.COM - Alexandra Sinta Wahjudewanti, Direktur Utama PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), menjual sebanyak 150.000 lembar saham pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu dengan harga Rp6.000 per lembar. Dari transaksi ini, bos RATU telah mengantongi total Rp900 juta.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis oleh perusahaan, sebelum transaksi, Alexandra memiliki 200.000 saham atau setara dengan 0,0073 persen dari total saham perusahaan. Usai transaksi, jumlah kepemilikannya menyusut drastis menjadi 50.000 saham atau hanya 0,0018 persen.

Direktur Raharja Energi Cepu Bagus Pinandityo menyampaikan, penjualan saham tersebut dilakukan secara langsung dan termasuk dalam kategori divestasi.

"Alexandra tercatat bukan pengendali perusahaan, sehingga transaksi ini tidak memengaruhi struktur pengendalian perseroan," ujarnya, melalui keterangannya, dikutip Senin, 27 Januari 2025.

Emiten anak usaha PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) ini, yang tercatat di papan pemantauan khusus, terus berada dalam sorotan investor. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan lebih lanjut mengenai alasan Alexandra menjual sebagian besar sahamnya. Namun, langkah ini dinilai mencerminkan minimnya likuiditas emiten tersebut di pasar.

RATU Masuk Papan Pemantauan Khusus

RATU resmi masuk dalam papan pemantauan khusus full call auction (FCA) Bursa Efek Indonesia (BEI). sejak Rabu, 22 Januari 2025.

Emiten yang merupakan anak usaha dari PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) ini ditempatkan pada efek khusus tersebut karena memenuhi kriteria nomor 10 yang ditetapkan oleh BEI.

Kriteria nomor 10 mengacu pada efek yang dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BEI untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap terjaga kualitas dan kestabilannya.

Adapun pemantauan ini melibatkan berbagai kondisi yang dapat memengaruhi likuiditas dan kinerja emiten, serta mencakup permasalahan keuangan, hukum, dan operasional perusahaan yang tercatat.

Berikut adalah sebelas kriteria pemantauan khusus yang diterapkan BEI:

  1. Harga Saham dan Likuiditas Rendah

    Efek yang memiliki harga rata-rata saham di pasar reguler kurang dari Rp51,00 dan mengalami kondisi likuiditas rendah, dengan nilai transaksi harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan berturut-turut.

  2. Opini Disclaimer pada Laporan Keuangan

    Emiten yang memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dalam laporan keuangan auditan terakhir akan dimasukkan dalam pemantauan khusus.

  3. Tidak Ada Perubahan Pendapatan

    Emiten yang tidak membukukan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

  4. Perusahaan Tambang Minerba Tanpa Pendapatan

    Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti mereka hingga tahun keempat sejak tercatat di BEI.

  5. Ekuitas Negatif

    Emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir mereka akan diawasi lebih ketat oleh BEI.

  6. Tidak Memenuhi Persyaratan Tercatat

    Emiten yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI sesuai dengan Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float) akan dimasukkan dalam pemantauan khusus. Ini termasuk ketentuan jumlah saham free float yang tidak mencukupi.

  7. Likuiditas Rendah dalam Transaksi Saham

    Efek dengan likuiditas rendah, di mana rata-rata transaksi saham harian bernilai kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi kurang dari 10.000 saham dalam tiga bulan terakhir, akan diawasi.

  8. Permohonan PKPU atau Pailit

    Emiten yang tengah dalam proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian akan tercatat dalam pemantauan khusus.

  9. Anak Perusahaan yang Mengalami Masalah Hukum

    Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap emiten utama dan dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian juga akan dimasukkan dalam pengawasan khusus BEI.

  10. Penghentian Sementara Perdagangan

    Emiten yang mengalami penghentian sementara perdagangan efek lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan akan dimasukkan dalam pemantauan khusus.

  11. Kondisi Lain yang Ditetapkan BEI

    Kriteria terakhir ini memberikan fleksibilitas kepada BEI untuk menetapkan pemantauan khusus berdasarkan kondisi lain yang mempengaruhi kelancaran dan integritas pasar modal Indonesia setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riwayat Suspensi RATU

Sebelumnya diberitakan Kabarbursa.com, BEI mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) pada 15 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah terjadi peningkatan harga saham yang signifikan dan dianggap berada di luar kebiasaan.

Menurut pengumuman resmi yang diterbitkan oleh BEI, keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga saham RATU yang luar biasa sejak penawaran umum perdana (IPO) perusahaan. Dalam waktu singkat, harga saham RATU tercatat mengalami kenaikan lebih dari 200 persen, dengan harga mencapai Rp5.400 per lembar saham. Peningkatan harga kumulatif ini tercatat sekitar 276 persen sejak IPO, memicu perhatian BEI untuk meninjau lebih lanjut transaksi saham tersebut.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi investor dalam mempertimbangkan keputusan investasi mereka. “Keputusan ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai,” ujar mereka dalam pernyataan bersama yang dirilis pada 16 Januari 2025.

Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman Unusual Market Activity (UMA) pada saham RATU tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Saat ini, BEI sedang mencermati pola transaksi saham RATU untuk memastikan tidak ada tindakan yang melanggar aturan.

Selain itu, BEI mengimbau para investor untuk memperhatikan beberapa hal penting, antara lain: mengkaji informasi terbaru yang disampaikan oleh perusahaan, memperhatikan kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, serta mempertimbangkan kemungkinan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Imbauan ini ditegaskan kembali oleh BEI dengan menekankan pentingnya perlindungan terhadap investor. “Kami mengimbau investor untuk tetap berhati-hati dan mempertimbangkan segala informasi yang ada sebelum mengambil langkah investasi,” kata Yulianto dan Pande Made dalam pernyataan mereka.

Pada 20 Januari 2025, BEI memutuskan untuk membuka kembali perdagangan saham RATU setelah penghentian sementara, yang berlaku hingga sesi I pada 22 Januari 2025. Meski perdagangan telah dibuka kembali, BEI meminta semua pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan terkait.

Sejak pengumuman tersebut, saham RATU mengalami lonjakan yang luar biasa, dengan kenaikan harga mencapai 55,62 persen, setara dengan 1.930 poin, pada perdagangan terakhir. (*0

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait