Market Hari Ini 21 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

BPJS Tanggung Kesehatan Ini Untuk Pesertanya

BPJS Tanggung Kesehatan Ini Untuk Pesertanya
BPJS Tanggung Kesehatan Ini Untuk Pesertanya

KABARBURSA.COM - BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara program jaminan kesehatan, memberikan subsidi untuk biaya alat bantu kesehatan kepada pesertanya. Namun, tidak semua alat bantu kesehatan masuk dalam jangkauan subsidi BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar alat bantu kesehatan yang dapat dicover oleh BPJS, beserta cara klaimnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

  1. Kacamata: BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk kacamata dengan tarif tergantung pada hak rawat kelasnya. Hak rawat kelas 3 mendapatkan subsidi Rp 165 ribu, kelas 2 Rp 220 ribu, dan kelas 1 Rp 330 ribu. Persyaratan klaim termasuk indikasi medis minimal, dan kacamata harus diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
  2. Alat Bantu Dengar: Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim alat bantu dengar dengan subsidi maksimal Rp 11 juta. Klaim dapat diajukan setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis, dengan syarat pemberian berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
  3. Protesa Alat Gerak: BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak dengan batas maksimal Rp 275 juta. Klaim dapat diajukan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis yang sama. Pemberian protesa alat gerak berupa kaki palsu atau tangan palsu berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
  4. Protesa Gigi: Protesa gigi atau gigi palsu dapat dicover oleh BPJS Kesehatan dengan subsidi maksimal Rp 11 juta. Klaim dapat diajukan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis yang sama, dengan ketentuan full protesa gigi maksimal Rp 11 juta.
  5. Korset Tulang Belakang: Subsidi untuk korset tulang belakang diberikan maksimal Rp 385 ribu. Klaim dapat diajukan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
  6. Collar Neck (Penyangga Leher): Alat kesehatan ini dapat diklaim dengan subsidi maksimal Rp 165 ribu. Klaim hanya dapat diajukan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
  7. Kruk: Subsidi untuk kruk diberikan maksimal Rp 385 ribu. Klaim dapat diajukan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan dengan BPJS Kesehatan:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Dokter di faskes rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalisir atau verifikasi resep.
  5. Datangi faskes rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
  6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Dengan adanya subsidi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat dengan lebih terjangkau mendapatkan alat bantu kesehatan yang mereka butuhkan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait