Market Hari Ini 24 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

BRIN: Declare Barang Bawaan Bikin Repot

BRIN: Declare Barang Bawaan Bikin Repot
BRIN: Declare Barang Bawaan Bikin Repot

KABARBURSA.COM - Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Addin Maulana, mengkritik kebijakan mewajibkan pelaporan barang bawaan berharga atau declare ke Bea Cukai sebagai sesuatu yang merepotkan. Menurutnya, kebijakan ini tidaklah menjadi solusi yang tepat untuk menangani praktek jasa penitipan atau jastip.

Menurut Addin, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena jumlah penumpang yang menggunakan jasa penitipan cenderung lebih sedikit daripada pelaku perjalanan umum lainnya. Baginya, jastip adalah bagian dari tradisi keramahan sosial semata.

Lebih lanjut, Addin menyatakan bahwa jastip sebenarnya akan menimbulkan kerumitan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri karena harus mengubah agenda kegiatan dan menambah beban bagasi mereka.

"Sehingga, jika ditanyakan apakah akan berdampak, maka menurut saya jawabannya iya, namun seberapa besar? saya rasa ini sifatnya inelastis terhadap permintaan, artinya tidak signifikan," jelas Addin, Sabtu 23 Maret 2024.

Sebelumnya, media sosial ramai membahas tentang aturan declare bea cukai. Bukan hanya bagi penumpang yang datang dari luar negeri, tapi aturan serupa ternyata harus dijalankan juga oleh penumpang yang akan ke luar negeri.

Hal ini diprediksi akan mempersulit perjalanan masyarakat karena harus melakukan deklarasi semua barang bawaan.

"95persen non jastiper & non blackmarketer ini nantinya HARUS terpaksa tiba di airport di atas 3 jam sebelum keberangkatan, hanya utk rebutan sama calon penumpang lain yang terpaksa daftarin semua bawaannya yang kita nggak tau seberapa banyak," tulis @thepan_316 dalam akun X (sebelumnya twitter), dikutip Sabtu 23 Maret 2024.

Dilaporkan dari akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut. Layanan ini ditegaskan tidak dikenakan biaya.

Meskipun demikian, kebijakan ini menuntut para penumpang untuk datang lebih awal karena harus melaporkan declare barang bawaan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari dikenakannya pungutan negara terhadap barang berharga yang dibawa oleh penumpang.

Addin juga menyatakan bahwa pembatasan barang masuk ke suatu negara sebenarnya bukanlah hal baru, karena banyak negara di dunia yang menerapkan aturan yang lebih ketat daripada Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi dan menjaga agar perdagangan di dalam negeri tetap stabil.

Namun, menurut Addin, kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait