KABARBURSA.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan bahwa penambahan jumlah kursi legislatif pusat dari 575 menjadi 580 kursi pada Pemilihan Umum 2024 menambah daya tarik persaingan politik.
Ridho Imawan Hanafi, Peneliti Tim Kajian Partai Politik BRIN, menyatakan bahwa persaingan di antara politikus dan calon anggota legislatif semakin sengit dalam merebut kursi legislatif yang bertambah tersebut.
"Pada (Pemilu) 2019, jumlah kursi ada 575 dan pada (Pemilu) 2024 ada 580 kursi. Tentu jumlah persaingan legislatif tahun ini semakin bertambah dibandingkan pemilu sebelumnya," kata Ridho dalam diskusi partai politik yang diselenggarakan Pusat Riset Politik BRIN di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat 84 daerah pemilihan dan 580 kursi anggota legislatif pusat.
Legislatif provinsi mencakup 301 daerah pemilihan dengan total 2.372 kursi, sementara legislatif kabupaten/kota memiliki 2.325 daerah pemilihan dengan 17.510 kursi. Secara keseluruhan, Pemilihan Umum legislatif tahun ini memperebutkan 20.462 kursi dengan 2.710 daerah pemilihan.
Ridho menyatakan bahwa partai politik yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini akan menghadapi persaingan yang lebih ketat, terutama dengan munculnya beberapa partai baru.
Ia menekankan bahwa pemilih perlu berhati-hati karena jumlah calon anggota legislatif yang banyak akan mengharuskan pemilih mencoblos empat surat suara, ditambah satu surat suara lagi untuk pemilihan presiden-wakil presiden, yang semuanya harus dilakukan dalam satu waktu.
"Pemilu kita boleh dikatakan rumit, dan sebagian pakar mengatakan ini adalah pemilu besar untuk level di dunia karena ada lima surat suara yang nanti diperlukan dalam pencoblosan," jelas Ridho.