Market Hari Ini 24 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Bukit Asam Perkuat Tata Pengelolaan Dana Pensiun

Bukit Asam Perkuat Tata Pengelolaan Dana Pensiun
Bukit Asam Perkuat Tata Pengelolaan Dana Pensiun

KABARBURSA.COM - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus menguatkan sistem tata pengelolaan dana pensiunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun, termasuk dengan melakukan pembaruan kebijakan.

Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati, menjelaskan bahwa mereka telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Selain itu, mereka juga memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang dana pensiun. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Sebagai turunan dari tata kelola induk tersebut, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan memperbarui kebijakan tata kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO), dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam harus mematuhi Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut juga harus didasarkan pada kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Erdawati menekankan bahwa Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur, dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta. Mereka selalu menjaga prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi, selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, dan PTO Investasi.

Selain itu, PTBA telah melakukan uji tuntas penyehatan dana pensiun oleh Kementerian BUMN pada akhir 2022. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan, dan PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun.

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah, dengan portofolio investasi yang likuid mencapai 87 persen dan aset investasi non-likuid sebesar 13 persen. Dana Pensiun Bukit Asam juga berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait