KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status UMA (Unusual Market Activity) bagi saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) setelah terjadi lonjakan harga yang dinilai tidak lazim.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa penetapan UMA tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
Ia menuliskan bahwa Bursa tengah menelaah secara saksama pola transaksi ketiga saham tersebut, sebuah langkah kehati-hatian yang kerap ditempuh saat dinamika harga menunjukkan anomali. Pernyataan itu disampaikan melalui keterbukaan informasi publik BEI.
BEI mengingatkan para investor untuk mengambil langkah-langkah berikut:
Memperhatikan respons emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa;
Mencermati performa emiten serta informasi yang dibuka kepada publik;
Meninjau kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS;
Mempertimbangkan ragam potensi risiko sebelum menetapkan keputusan investasi.