Market Hari Ini 31 Dec 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

CDIA Tarik Utang USD200 Juta, untuk Apa Dana Besar Ini?

Fasilitas pinjaman berjangka dari Bangkok Bank ini dikategorikan transaksi material karena nilainya melampaui 20 persen ekuitas perseroan per Juni 2025.

CDIA memperoleh fasilitas pinjaman hingga USD200 juta dari Bangkok Bank. Transaksi ini masuk kategori material dan dilaporkan melalui keterbukaan informasi.

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senilai hingga USD200 juta dengan Bangkok Bank Public Company Limited. (Foto: Dok. Chandra Daya Investasi)
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senilai hingga USD200 juta dengan Bangkok Bank Public Company Limited. (Foto: Dok. Chandra Daya Investasi)

KABARBURSA.COM – PT Chandra Daya Investasi Tbk menandatangani fasilitas pinjaman berjangka hingga USD200 juta dari Bangkok Bank. Nilai pinjaman tersebut melampaui 20 persen ekuitas perseroan per Juni 2025 sehingga dikategorikan sebagai transaksi material dan wajib dilaporkan kepada publik.

Keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 menyebutkan, perjanjian fasilitas pinjaman tersebut ditandatangani pada 29 Desember 2025. Dalam transaksi ini, CDIA bertindak sebagai penerima pinjaman, sementara Bangkok Bank Public Company Limited menjadi pemberi fasilitas.

Fasilitas pinjaman berjangka tersebut memiliki nilai keseluruhan hingga USD200 juta. Suku bunga pinjaman merujuk pada Term SOFR ditambah marjin tertentu. Dana pinjaman dapat ditarik dalam periode enam bulan sejak tanggal perjanjian ditandatangani.

Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan umum korporasi. Penggunaan dana mencakup pembiayaan kegiatan operasional serta pengembangan usaha, termasuk pembayaran biaya dan pengeluaran yang terkait dengan fasilitas pinjaman tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2025, ekuitas CDIA tercatat sebesar USD995,99 juta. Dengan nilai transaksi yang melebihi 20 persen dari ekuitas tersebut, fasilitas pinjaman ini diklasifikasikan sebagai transaksi material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020.

Namun, perseroan menyatakan bahwa transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen. Pengecualian tersebut berlaku karena fasilitas pinjaman diterima langsung dari institusi perbankan luar negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020.

Manajemen CDIA menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan maupun transaksi afiliasi. “Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020," tulis manajemen, Rabu, 31 Desember 2025.

Manajemen juga memastikan bahwa transaksi ini bukan transaksi afiliasi. “Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,” tambah keterangan tersebut.

Lebih lanjut, Direksi dan Dewan Komisaris CDIA menyatakan seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara lengkap. “Tidak terdapat fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi dalam keterbukaan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan,” demikian pernyataan manajemen. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait