Market Hari Ini 12 Feb 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

CNKO Tambah Modal Anak Usaha Rp32,7 Miliar, Intip Tujuannya

Setoran melalui EBI membuat modal SRI naik menjadi Rp35,7 miliar dan kepemilikan mencapai 99,16 persen.

CNKO menambah modal anak usaha melalui EBI Rp32,7 miliar. Modal SRI naik menjadi Rp35,7 miliar dengan kepemilikan 99,16 persen.

PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melakukan penambahan modal melalui anak usaha PT Energi Batubara Indonesia (EBI). (Foto: Dok. KabarBursa)
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melakukan penambahan modal melalui anak usaha PT Energi Batubara Indonesia (EBI). (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melakukan penambahan modal melalui anak usaha PT Energi Batubara Indonesia (EBI) senilai Rp32.700.000.000 kepada PT Sekti Rahayu Indah (SRI). Transaksi ini membuat modal dasar dan modal ditempatkan SRI meningkat. 

“Pada tanggal 10 Februari 2026, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada anak usahanya, PT Sekti Rahayu Indah (SRI), sebesar Rp32.700.000.000,” ujar Direktur CNKO Erry Indriyana dalam keterbukaan informasi, Kamis, 12 Februari 2026.

Peningkatan modal tersebut menaikkan modal dasar dan modal ditempatkan SRI menjadi Rp35.700.000.000. Setelah transaksi, kepemilikan EBI atas SRI tercatat sebanyak 70.800 lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 99,16 persen dari total saham SRI.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Dalam dokumen disebutkan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Nilai transaksi tidak melebihi 10 persen dari total aset CNKO.

“Transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak melebihi 10 persen total aset Perseroan,” tambah Erry.

 Dengan demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/POJK.04/2020.

Manajemen menyatakan tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional. Tidak ada dampak material terhadap aspek hukum dan kondisi keuangan. Tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait