KABARBURSA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan bahwa salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh tindakan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa. Menurut Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana.
Fahrul menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, petugas penyelenggara Pemilu 2024 tersebut harus diganti. Mereka juga akan dijerat dengan pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Hari ini, PSU telah diselenggarakan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.
Menurut pantauan mereka, PSU berjalan lancar. KPPS, bersama PPK dan PPS, telah memantau secara langsung untuk memastikan kelancaran prosesnya.
Salah satu alasan PSU adalah adanya orang yang memilih di dua TPS yang berbeda. Suparmin dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jambi menjelaskan bahwa pemilih tersebut terdaftar di DPT di satu TPS namun melakukan coblosan di TPS lain menggunakan KTP elektronik.
KPU menyatakan bahwa dalam hal pidana pemilu, kewenangan penanganannya ada pada pengawas pemilu bersama sentra Gakkumdu.
Mereka menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU, tetapi juga akan melakukan proses penegakan hukum. Meskipun tidak ada pengawasan khusus saat PSU, namun prosesnya akan dijalankan seperti biasa tanpa teknik pengawasan khusus.