Market Hari Ini 20 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Dampak Kenaikan PPN Bagi Masyarakat Menengah Kebawah

Dampak Kenaikan PPN Bagi Masyarakat Menengah Kebawah
Dampak Kenaikan PPN Bagi Masyarakat Menengah Kebawah

KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Rencana ini dikhawatirkan akan berdampak bagi kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah.

Rencana kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan merupakan bagian dari pasal 7 ayat (1) UU HPP.

Adapun bunyi pasal 7 tersebut menyatakan bahwa tarif pajak pertambahan nilai akan naik menjadi 12persen mulai paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini menjadi perhatian karena dapat menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah.

Ahmad Heri Firdaus, seorang peneliti dari Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, mengingatkan perlunya mempertimbangkan cost and benefit secara menyeluruh terkait kenaikan PPN ini. Ia menyoroti potensi penurunan penerimaan pajak dari sumber-sumber lain yang mungkin terjadi akibat kenaikan PPN.

Analisis Ahmad Heri Firdaus juga menunjukkan dampak yang mungkin terjadi akibat kenaikan PPN 12persen, antara lain:

1. Kenaikan PPN dapat menyebabkan penurunan daya saing industri karena biaya produksi yang meningkat, oleh karena itu perlu dipertimbangkan skema multi tarif.

2. Secara makro, kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan yang relatif tinggi, yang dapat berdampak pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.

3. Meskipun pemerintah berharap meningkatkan penerimaan negara secara agregat melalui kenaikan PPN, perlu dilakukan perhitungan cost and benefit terhadap perekonomian dalam jangka pendek dan panjang.

Ahmad Heri Firdaus juga menyarankan cara-cara alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti memperluas tax base PPN, ekstensifikasi penerimaan perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai, dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. (mar/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait