Market Hari Ini 18 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Data Kemenkes: 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data Kemenkes: 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data Kemenkes: 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

KABARBURSA.COM - Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 57 petugas pemilu dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut mencakup 29 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 2 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 10 orang petugas Linmas, 9 orang saksi, 6 orang petugas, dan 1 orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Minggu 18 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi petugas pemilu yang meninggal dunia diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan telah ditetapkan sebesar Rp 36 juta, sedangkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. "Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," ujar Hasyim.

Data Kemenkes juga mencatat bahwa petugas pemilu yang meninggal dunia tersebar di 14 provinsi. Provinsi dengan jumlah tertinggi adalah Jawa Barat (13 orang), diikuti oleh Jawa Timur (12 orang), Jawa Tengah (11 orang), DKI Jakarta (6 orang), dan beberapa provinsi lainnya dengan jumlah yang lebih sedikit.

Dari segi usia, sebanyak 18 orang petugas pemilu yang meninggal berusia 41-50 tahun, 15 orang berusia 51-60 tahun, 8 orang berusia 31-40 tahun, 7 orang berusia 21-30 tahun, 5 orang berusia lebih dari 60 tahun, dan 4 orang berusia 17-20 tahun. Selain itu, Kemenkes juga mencatat bahwa ada 8.381 petugas pemilu yang sakit, termasuk anggota KPPS, PPS, petugas, saksi, Linmas, Bawaslu, dan PPK.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait