Market Hari Ini 13 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika Tarif PPN Jadi 12 persen

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika Tarif PPN Jadi 12 persen
Daya Beli Masyarakat Terancam Jika Tarif PPN Jadi 12 persen

KABARBURSA.COM-Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12persen pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12persen, mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Menurut Ariawan Rahmat kenaikan tarif PPN ini akan memberatkan sebagian besar masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, karena akan berdampak pada kenaikan harga-harga bahan pokok. "Kenaikan pajak bersamaan dengan kenaikan harga bahan pokok akan mengurangi daya beli mereka," kata Ariawan dikutip Rabu 13 Maret 2024.

Namun, untuk mengurangi beban ini, pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, yang mengecualikan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, garam, kedelai, daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan dari PPN. Hal yang sama berlaku untuk jasa-jasa esensial seperti kesehatan, asuransi, sosial, pendidikan, keuangan, angkutan umum, tenaga kerja, dan beberapa kebutuhan vital lainnya. "Dengan demikian, kenaikan tarif PPN ini tidak akan terlalu memberatkan," jelasnya.

Meskipun demikian, Ariawan menunjukkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mencapai 15persen hingga 15,5persen. "Pertanyaannya, apakah kenaikan PPN di tahun depan sudah tepat? Jawabannya sangat relatif. Bagi masyarakat menengah ke bawah, kenaikan ini memang sangat memberatkan," tambahnya.

Di sisi lain, bagi kalangan menengah ke atas, kenaikan tarif PPN ini tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian mereka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12persen pada tahun 2025 ini. Ia memastikan bahwa program dan kebijakan Presiden Joko Widodo akan berlanjut di masa kepemimpinan selanjutnya. "Kita lihat masyarakat Indonesia sudah memilih, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu, jika program-program ini berkelanjutan, termasuk kebijakan PPN, akan dilanjutkan," kata Airlangga dalam Media Briefing.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait