Market Hari Ini 10 Jan 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Demi Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru

Demi Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru
Demi Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan langkah lanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan baru ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta melakukan penyempurnaan pada beberapa POJK lainnya.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini merupakan respons cepat OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Penguatan dalam regulasi perlindungan konsumen ini mempertimbangkan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis, termasuk perluasan pelaku usaha jasa keuangan dan digitalisasi produk atau layanan dalam sektor ini.

Friderica menyatakan harapannya bahwa dengan terbitnya POJK ini, akan tercipta sistem perlindungan konsumen yang handal. Selain itu, diharapkan akan terjadi peningkatan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta kesadaran yang tumbuh di kalangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Menurut Friderica, sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis. Menerapkan perilaku pelaku yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha dianggap sebagai langkah krusial untuk memperkuat kepercayaan konsumen.

Dalam substansi POJK ini, terdapat 11 poin penguatan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. Beberapa di antaranya mencakup penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin, hak dan kewajiban calon konsumen, serta mekanisme penagihan dan pengambilalihan agunan oleh PUJK untuk produk dan layanan kredit dan pembiayaan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait