Market Hari Ini 28 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Demi Perkuat Modal, OJK Pangkas 33 BPR Tahun Lalu

Demi Perkuat Modal, OJK Pangkas 33 BPR Tahun Lalu
Demi Perkuat Modal, OJK Pangkas 33 BPR Tahun Lalu

KABARBURSA.COM-Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi dan penguatan sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mulai memperlihatkan hasilnya.

Dalam tahun 2023, tercatat penurunan sebanyak 33 BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penurunan tersebut sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan antara BPR, atau dalam satu grup kepemilikan guna memperkuat permodalan.

"Meskipun jumlah BPR secara keseluruhan berkurang, Dian menekankan bahwa jumlah total kantor tidak berbeda jauh karena dalam proses penggabungan atau peleburan, kantor cabang umumnya menjadi bagian dari BPR yang mengambil langkah tersebut," katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu 28 Februari

Di sisi lain, jumlah BPR dengan modal inti di atas Rp 6 miliar mengalami peningkatan dari 1.076 menjadi 1.190 BPR. "OJK berkomitmen untuk menjadikan seluruh BPR sebagai lembaga keuangan yang andal, terpercaya, efisien, dan berperan aktif dalam perekonomian," ujar Dian  2024.

Dian menambahkan bahwa meskipun menghadapi tantangan berat dalam perekonomian, industri BPR berhasil bertumbuh sepanjang tahun 2023. Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Selanjutnya, OJK akan segera meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR sebagai kelanjutan dari serangkaian peraturan yang diterbitkan pada tahun 2023, yang akan diikuti dengan penerbitan peraturan baru pada tahun 2024.

“OJK akan memastikan bahwa setiap BPR berada dalam kondisi yang sehat, memenuhi persyaratan permodalan, dan memenuhi indikator kinerja yang ditetapkan,” jelas Dian.

Bagi BPR yang mengalami masalah, OJK akan melakukan pengawasan dan memfasilitasi perbaikan. Namun, bagi BPR yang terlibat dalam pelanggaran integritas seperti penipuan atau pelanggaran tata kelola, OJK akan menutupnya dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Selain itu, OJK akan memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan penipuan dan pelanggaran lainnya akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," beber Dian.

Dian berharap bahwa di masa depan, BPR yang beroperasi akan menjadi lembaga yang sehat, kuat, dan mampu menjalankan fungsi perantara keuangan dengan baik, serta tetap memprioritaskan perlindungan nasabah.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait