Market Hari Ini 20 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Derita UMKM Jika PPN 12 persen Tetap Dijalankan: Cukup Berat!

Derita UMKM Jika PPN 12 persen Tetap Dijalankan: Cukup Berat!
Derita UMKM Jika PPN 12 persen Tetap Dijalankan: Cukup Berat!

KABARBURSA.COM - Ahmad Heri Firdaus Peneliti Center of Industry, Trade, and Invesment INDEF menyoroti kebijakan pemerintah Yang berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12persen pada tahun 2025. Tentunya langkah itu berimbas buruk bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ahmad mengatakan dampak yang ditimbulkan akan cukup berat bagi UMKM. Karena akan terjadi peningkatan biaya pada barang dan jasa.

“Dampaknya akan sangat terasa bagi UMKM, Karena UMKM menjadi salah satu pihak yang terpukul, karena akan terjadi kenaikan biaya kemudian juga belum tentu barang produksinya atau barang dagangannya itu meningkat penjualannya, Ya tentu saja dampaknya cukup berat ya bagi UMKM,” Ujar Ahmad kepada Kabar Bursa, pada Selasa, 20 Maret 2024.

Ia Juga berharap agar pemerintah meninjau kembali mengenai dampak untung rugi dari kenaikan PPN, serta benefitnya, sehingga benar-benar bisa terllihat kira-kira bagaimana proyeksi penerimaan perpajakan setelah ada kenaikan PPN.

Kemudian pemerintah perlu dipertimbangkan aspek daya saing kita setelah ada kenaikan PPN ini dan perlu diberikan insentif seperti apa bagi mereka yang terdampak atau terpengaruh daya saingnya, dan pemerintah perlu memikirkan skema multi tarif.

“Okelah kenaikan PPN, tapi perlu dipikirkan bagaimana kalau skemanya multi tarif, jadi ada subdsidi silang, inikan juga diharapkan tidak mengganggu konsumsi masyarakat kelompok menengah kebawah seperti itu” Terangnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memuat peningkatan PPN menjadi 11 persen mulai 2022 dan kemudian menjadi 12 persen mulai 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12persen pada 2025 tidak akan ada penundaan.

Rencana kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memuat peningkatan PPN menjadi 11 persen mulai 2022 dan kemudian menjadi 12 persen mulai 2025. (mar/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait