Market Hari Ini 30 Dec 2025 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

DEWA Dapat Pinjaman Rp5 Triliun dari BCA dan Bank Mandiri, intip Tujuannya

Director & Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi mengatakan peminjaman tersebut dibagi menjadi dua yakni kredit investasi dan kredit modal kerja.

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp5 triliun

Aktivitas tambang PT Darma Henwa Tbk. Foto: Dok DEWA.
Aktivitas tambang PT Darma Henwa Tbk. Foto: Dok DEWA.

KABARBURSA.COM - PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp5 triliun pada Selasa, 30 Desember 2025.

Director & Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi mengatakan peminjaman tersebut dibagi menjadi dua yakni kredit investasi dan kredit modal kerja.

Mukson menyebut fasilitas kredit investasi senilai Rp3,3 triliun yang dibagi menjadi dua porsi. Pertama, Rp2,14 triliun untuk pembiayaan kembali atas fasilitas eksisting, kemudian Rp1,24 triliun untuk pembiayaan pembelian mesin dan alat berat atau alat pendukung lainnya.

"Jangka waktu fasilitas kredit investasi selama lima tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit," ujar dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Sementara untuk kredit modal kerja mendapat guyuran sebesar Rp1,6 triliun untuk pembiayaan Kembali fasilitas kredit modal kerja eksisting dan modal kerja Perseroan.

Adapun jangka waktu fasilitas kredit modal kerja selama dua tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.

Mukson menegaskan fasilitas pinjaman yang diterima akan menambah kewajiban DEWA, namun juga akan berdampak positif bagi likuiditas Perseroan karena akan mendukung pembiayaan operasional Perseroan yang berdampak pada kinerja keuangan.

"Fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada peningkatan produktivitas operasional Perseroan," ungkap dia.

Selain itu, fasilitas pinjaman yang diterima diklaim akan berdampak pada semakin baiknya kelangsungan usaha Perseroan

"Peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum," pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait