Market Hari Ini 09 Apr 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

DEWA Siapkan RUPST Mei, Investor Diminta Cermati Tanggal ini

Perseroan membuka rangkaian agenda tahunan dengan tahapan yang telah dijadwalkan sesuai ketentuan pasar modal.

DEWA jadwalkan RUPS pada 18 Mei 2026 dengan sejumlah tahapan penting bagi pemegang saham.

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Mei 2026 di Jakarta. (Foto: Dok. Darma Henwa)
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Mei 2026 di Jakarta. (Foto: Dok. Darma Henwa)

KABARBURSA.COM – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Mei 2026 di Jakarta. Perseroan menetapkan sejumlah tahapan penting yang menjadi acuan bagi pemegang saham menjelang agenda tersebut.

Direktur dan Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi, menyampaikan bahwa RUPST akan digelar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. 

“Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal tersebut,” ujarnya dalam pengumuman resmi, dikutip Rabu, 9 April 2026.

Rapat dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Lokasi ini menjadi tempat pelaksanaan agenda tahunan yang mempertemukan manajemen dengan pemegang saham.

Sebagai bagian dari tahapan RUPS, DEWA menetapkan tanggal pencatatan pemegang saham atau recording date pada 22 April 2026 hingga pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pada waktu tersebut berhak menghadiri dan memberikan suara dalam rapat.

Perseroan juga telah menentukan jadwal pemanggilan resmi RUPS yang akan dilakukan pada 23 April 2026. Informasi pemanggilan akan disampaikan melalui situs resmi perusahaan, Bursa Efek Indonesia, serta sistem eASY.KSEI.

Pengumuman ini mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait penyelenggaraan RUPS. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur perusahaan terbuka.

Dalam pengumuman tersebut, DEWA juga membuka ruang bagi pemegang saham untuk mengajukan usulan agenda rapat. Usulan dapat dimasukkan sepanjang memenuhi ketentuan anggaran dasar dan regulasi yang berlaku.

Direksi menetapkan batas waktu penerimaan usulan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme formal dalam penyusunan agenda rapat tahunan.

Selain itu, pemegang saham berbentuk badan hukum diwajibkan membawa dokumen legalitas saat menghadiri rapat. Dokumen tersebut mencakup salinan anggaran dasar dan perubahan terakhir sebagai bukti kewenangan perwakilan.

Pengumuman RUPS ini menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan publik. Informasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menandai dimulainya rangkaian agenda tahunan DEWA pada 2026. Seluruh tahapan dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh manajemen.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait