Market Hari Ini 21 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Dipersulit Membeli Birkin, 2 Pembeli Gugat Hermes

Dipersulit Membeli Birkin, 2 Pembeli Gugat Hermes
Dipersulit Membeli Birkin, 2 Pembeli Gugat Hermes

KABARBURSA.COM - Dua pembeli di California mengklaim bahwa tas tangan mewah Birkin buatan Prancis merupakan simbol status bagi orang kaya di seluruh dunia, bahkan dapat memiliki harga lebih dari US$100.000 (sekitar Rp1,5 miliar).

Ethan M Steinberg dari Bloomberg melaporkan bahwa pembeli tersebut mengajukan gugatan terhadap Hermes International, pembuat tas Birkin, dengan tuduhan melanggar hukum antimonopoli AS.

Dalam gugatan yang diajukan, Hermes diduga tidak menjual tas tersebut kepada siapa pun dan membutuhkan pembeli potensial untuk membeli ribuan dolar produk lain hanya untuk mendapatkan akses ke tas Birkin.

Tina Cavalleri dan Mark Glinoga, penggugat dalam kasus ini, mengklaim bahwa tas Birkin tidak tersedia untuk dibeli secara langsung di situs web Hermes atau di toko-toko mereka. Mereka menyatakan bahwa staf penjualan hanya menunjukkan tas tersebut di ruang pribadi kepada pembeli "terpilih" yang dianggap "layak".

Menurut penggugat, praktik bisnis ini dianggap tidak adil untuk sebuah toko publik dan merupakan pelanggaran terhadap hukum antimonopoli.

Cavalleri menyatakan bahwa dia telah menghabiskan ribuan dolar di Hermes, namun dipaksa untuk membeli produk tambahan hanya untuk mendapatkan akses ke tas Birkin. Glinoga juga mengalami hal serupa, di mana dia harus membeli item lain dan aksesoris untuk bisa membeli tas Birkin.

Gugatan tersebut menuduh bahwa Hermes merancang kompensasi untuk asosiasi penjualan dengan cara yang memperkuat praktik ilegal mengikat pembelian tas Birkin dengan produk lain. Menurut gugatan, asosiasi penjualan mendapatkan komisi dari produk Hermes lain yang lebih murah, bukan dari penjualan tas Birkin.

Tas tangan Birkin, yang dibuat tangan oleh pengrajin Prancis, memiliki harga berkisar dari puluhan ribu hingga lebih dari US$100.000.

Para penggugat berharap untuk mendapatkan restitusi dan ganti rugi yang tidak ditentukan, serta meminta perintah yang akan mengharuskan Hermes untuk mengubah praktik penjualannya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait