Market Hari Ini 20 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Disnaker Purbalingga Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Disnaker Purbalingga Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Disnaker Purbalingga Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

KABARBURSA.COM - Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba berharap bahwa perusahaan mematuhi aturan pemberian THR kepada pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja.

“THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5 persen,” kata Yesu Dewayana, Rabu, 20 Maret 2024.

Dia menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Pemantauan terhadap pelaksanaan ini berlangsung mulai 18 Maret 2024 hingga 1 April 2024 dan menargetkan 54 perusahaan di Purbalingga.

“Dinnaker berharap bahwa pemantauan ini dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan bahwa THR merupakan hak yang harus diberikan kepada pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udhinugroho menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran Nomor 560/471 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga terkait hal ini.

“Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, Dinas Tenaga Kerja Purbalingga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang membahas persiapan menjelang hari raya Idul Fitri,” katanya.

Manajer personalia PT Mahkota Tri Angjaya Rizki Multri Rahmayanti menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk memberikan THR kepada 541 karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berkomitmen untuk memberikan THR setiap tahun sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya. Pada tanggal 3 April, karyawan kami akan menerima THR sesuai dengan haknya,” ungkapnya. (bay/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait