Market Hari Ini 08 Apr 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Pramirvan Datu

Disuspensi di Harga Rp1, ini Syarat MNKT Diperdagangkan Lagi

BEI buka opsi pembukaan kembali perdagangan, namun MKNT masih harus menuntaskan laporan interim, denda, hingga isu kelangsungan usaha.

BEI ungkap syarat saham MKNT bisa diperdagangkan lagi. Dari laporan keuangan hingga isu going concern jadi penentu.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi MKNT agar sahamnya dapat diperdagangkan kembali. (Foto: dok Mitra Komunikasi Nusantara)
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi MKNT agar sahamnya dapat diperdagangkan kembali. (Foto: dok Mitra Komunikasi Nusantara)

KABARBURSA.COM - Nasib saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) di pasar modal kian terkatung-katung. Sudah bertahun-tahun tersuspensi dan berada di level Rp1 per saham, pergerakannya kini ibarat hidup segan mati tak mau. Pantas jika kemudian investor mempertanyakan keberlanjutannya.

Di tengah kondisi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara. Bursa membicarakan terkait peluang pembukaan kembali perdagangan saham MKNT. 

BEI menjelaskan, meski perusahaan telah merilis laporan keuangan hingga tahun buku 2025, ternyata hal itu belum cukup untuk mengakhiri masa suspensi. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan MKNT bukan sekadar keterlambatan laporan tahunan, melainkan menyangkut kepatuhan menyeluruh dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pembukaan kembali suspensi tidak semata-mata bergantung pada publikasi laporan keuangan tahunan. Menurutnya, masih ada sejumlah kewajiban dan permasalahan yang harus diselesaikan oleh perusahaan.

“Terkait dengan MKNT, Bursa dapat mempertimbangkan untuk membuka suspensi perdagangan saham MKNT apabila Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan menyelesaikan kondisi penyebab suspensi,” ujar Nyoman dalam pesan tertulis Rabu, 8 April 2026.

Ia merinci, salah satu syarat utama adalah pemenuhan kewajiban laporan keuangan interim yang belum disampaikan oleh perseroan. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan triwulan pertama, kedua, dan ketiga untuk tahun 2024 dan 2025.

Selain itu, MKNT juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh sanksi denda yang dikenakan oleh BEI. Kewajiban administratif ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi bursa terhadap kepatuhan emiten.

Tidak hanya aspek administratif, BEI juga menyoroti adanya isu yang lebih mendasar, yakni keraguan terhadap kelangsungan usaha atau going concern perusahaan. Perseroan diminta untuk menyelesaikan dan memberikan kejelasan atas kondisi tersebut sebelum suspensi dapat dipertimbangkan untuk dibuka.

“Telah menyampaikan seluruh kewajiban laporan keuangan interim yaitu LKTW1 (laporan keuangan triwulan), LKTW2, dan LKTW3 tahun 2024 dan tahun 2025. Telah menyelesaikan sanksi denda kepada Bursa. Telah menyelesaikan isu keraguan terhadap kelangsungan usaha,” kata Nyoman.

BEI menegaskan, perlindungan investor dan transparansi tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pembukaan suspensi.

Ke depan, pelaku pasar akan mencermati langkah konkret yang diambil oleh MKNT dalam memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kondisi fundamental dinilai membaik, maka peluang dibukanya kembali perdagangan saham MKNT akan semakin besar.

Sementara, menilik data perdagangannya, saham MKNT sempat disuspensi di harga Rp1 per lembar. Dalam 5 tahun terakhir, saham ini bahkan hanya mencatatkan harga tertinggi di kisaran Rp50 per lembar, mencerminkan tekanan yang cukup dalam terhadap valuasinya.

Perusahaan ini pertama kali melantai di bursa pada 26 Oktober 2015 dengan melepas 200 juta lembar saham di harga Rp200 per lembar. Saat itu, penjamin emisi efeknya adalah PT Minna Padi Investama Tbk dan PT Blue Chip Mulia, dengan porsi saham beredar atau free float yang kini mencapai 66,11 persen. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait