Market Hari Ini 28 May 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Ditagih BEI soal PP Ekspor SDA, DSNG Sebut Bisnis Sawit Aman

Dharma Satya Nusantara memastikan kebijakan baru tata kelola ekspor SDA belum berdampak.

DSNG menyebut rencana PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak berdampak material karena seluruh penjualan produk sawit masih untuk pasar domestik.

DSNG memastikan kebijakan baru tata kelola ekspor SDA belum berdampak terhadap bisnis sawit. (Foto: Dok. Dharma Satya Nusantara)
DSNG memastikan kebijakan baru tata kelola ekspor SDA belum berdampak terhadap bisnis sawit. (Foto: Dok. Dharma Satya Nusantara)

KABARBURSA.COM – PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) memastikan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan memberikan dampak material terhadap bisnis perusahaan. 

Hal itu karena seluruh penjualan produk kelapa sawit DSNG saat ini masih difokuskan untuk pasar domestik.

Corporate Secretary DSNG Paulina Suryanti menyampaikan perusahaan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut. 

Namun, hingga saat ini perusahaan belum melihat adanya dampak langsung terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

“Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan hanya melakukan penjualan produk kelapa sawit ke pasar dalam negeri/domestik sehingga Perseroan tidak melihat adanya dampak material secara langsung dari rencana kebijakan tersebut,” tulis Paulina dalam jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Mei 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan DSNG sebagai respons atas surat BEI nomor S-06243/BEI.PP1/05-2026 terkait rencana penerbitan aturan baru tata kelola ekspor SDA oleh pemerintah. 

Bursa meminta perusahaan menjelaskan potensi dampak terhadap kegiatan usaha, operasional, kondisi keuangan hingga pemenuhan kewajiban perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi itu, DSNG menegaskan tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Perseroan juga menyatakan kegiatan operasional masih berjalan normal tanpa gangguan material akibat rencana kebijakan tersebut.

“Tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen. DSNG juga menambahkan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, tidak ada dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Dari sisi keuangan, perusahaan menyebut belum terdapat pengaruh terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih maupun arus kas. DSNG juga memastikan tidak ada dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting.

Selain itu, perusahaan menyatakan tidak terdapat risiko terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan. DSNG juga menegaskan belum melihat adanya risiko hukum maupun dampak signifikan lain terhadap perusahaan.

Sebagai langkah antisipasi, DSNG mengaku akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun hingga saat ini, perusahaan belum memiliki rencana aksi korporasi khusus terkait kebijakan tersebut.

“Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah dimaksud dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Paulina.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait