Market Hari Ini 27 Apr 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

DJP Catat Pertumbuhan Negatif Laporan SPT WP Badan

DJP Catat Pertumbuhan Negatif Laporan SPT WP Badan
DJP Catat Pertumbuhan Negatif Laporan SPT WP Badan

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) Badan masih mengalami pertumbuhan negatif hingga Kamis, 25 April 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan untuk WP Badan hingga 25 April terkumpul sebanyak 612.351 SPT, sementara pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.838.

"Untuk wajib pajak badan sampai dengan Kamis (25 April) malam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.

Suryo pun mengimbau agar WP Badan untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan yakni 30 April 2024.

"Kami mengimbau jangan sampai terlambat menyampaikan SPT khususnya PPH badan yang jatuh temponya pada tanggal 30 April 2024," ujarnya.

Di sisi lain, dia menyampaikan pihaknya sudah menerima sebanyak 13.070.355 SPT wajib pribadi, meningkat dibanding tahun lalu  sebanyak 12.232.268.

Secara total, kata Suryo, hingga Kamis, 25 April pihaknya telah menerima 13.682.706 baik wajib pajak pribadi maupun badan. Menurutnya, angka ini meningkat dibanding tahun lalu.

"Total sampai dengan Kamis malam 13.682.706 SPT badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4 persen dari tahun lalu yang terkumpul 12.852.106," pungkasnya.

Untuk diketahui, masa tenggat pelaporan SPT WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Adapun ketentuan mengenai sanksi administrasi bagi WP Badan yang telat melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.

Peraturan tersebut terkandung pada pasal 7 ayat 1 UU KUP dengan sanksi berupa denda Rp1 juta untuk WP Badan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait