Market Hari Ini 20 Nov 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

DJP Punya Sistem Pengawasan Pajak. Tak Ada Yang Lolos

DJP Punya Sistem Pengawasan Pajak. Tak Ada Yang Lolos
DJP Punya Sistem Pengawasan Pajak. Tak Ada Yang Lolos

KABARBURSA.COM - Sistem pajak mutakhir yang direncanakan diluncurkan pada 1 Juli 2024 diharapkan dapat merenggut peluang bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Dalam keterangan dari Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Dedi Kusnadi, diungkapkan bahwa sistem pajak yang inovatif ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan sistem lama, yakni mampu mengakomodasi seluruh data, termasuk data rekening bank.

"Keunggulan dari sistem baru ini adalah kemampuannya menerima data dari berbagai sumber, termasuk data rekening bank. Jadi, pihak yang menyediakan data, termasuk lembaga perbankan, serta data ekspor-impor, semuanya akan terintegrasi dalam sistem," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio pada Senin (20/11).

Dengan adanya sistem pajak terbaru ini, setiap transaksi yang dicatat oleh wajib pajak akan otomatis tercatat dalam inti sistem perpajakan. Hal ini juga berlaku untuk transaksi pembelian kendaraan bermotor.

"Ke depan, karena sudah terintegrasi dalam sistem, setiap kali terjadi transaksi, misalnya seorang artis mendapatkan pekerjaan dan bayaran sebesar Rp 100 juta, data tersebut akan masuk secara otomatis," papar Dedi.

Pada tahun mendatang, semua transaksi yang tercatat diharapkan dapat diakses melalui sistem. Termasuk di dalamnya adalah pembelian kendaraan seperti motor atau mobil, yang akan langsung tercatat dalam transaksi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyoroti bahwa core tax system ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yang tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, potensi konflik juga diharapkan dapat berkurang, serta biaya kepatuhan menjadi lebih terjangkau.

"Dalam masa yang akan datang, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pajak. Cukup melaksanakan kewajiban perpajakan melalui ponsel, dan mereka sudah dapat mengetahui seluruh informasi mengenai kewajiban perpajakan melalui perangkat genggam mereka," tambah Nufransa.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait