Market Hari Ini 04 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

DKHH Jadwalkan RUPST, Ini Agenda yang Dibahas

DKHH menggelar RUPS Tahunan pada 26 Januari 2026 secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan tiga agenda utama.

DKHH menggelar RUPS Tahunan pada 26 Januari 2026 secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan tiga agenda utama.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. (Foto: Dok. DKHH)
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. (Foto: Dok. DKHH)

KABARBURSA.COM – PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Tahun Buku 2024. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

Direksi Cipta Sarana Medika menyampaikan RUPS akan digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pelaksanaan rapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan RUPS secara elektronik. 

Dalam pemanggilan resmi tersebut, manajemen menetapkan tiga mata acara RUPS. Agenda pertama adalah persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Agenda kedua mencakup penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Sementara agenda ketiga adalah penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

Perseroan menyampaikan tidak mengirimkan undangan khusus kepada pemegang saham. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi dan dapat diakses melalui situs Perseroan, situs Bursa Efek Indonesia, serta aplikasi eASY.KSEI.

Manajemen juga menjelaskan bahwa pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 31 Desember 2025.

Mengacu pada ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pelaksanaan RUPS dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham dapat menyatakan kehadiran, menunjuk kuasa, serta memberikan suara secara elektronik paling lambat pukul 12.00 WIB satu hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan rapat.

Perseroan menegaskan seluruh mekanisme registrasi, penyampaian pertanyaan, serta pemungutan suara dilakukan sesuai tata tertib yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem eASY.KSEI. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait