KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritisi eksistensi Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dan menilai bahwa keberadaannya sarat dengan kepentingan politik.
Menurut Mulyanto, tugas tersebut seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden terkait usaha pertambangan berada di lingkup Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.
Ia menekankan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya terkait dengan investasi, melainkan juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.
Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik keberadaan Satgas tersebut, terutama karena pembentukannya yang berdekatan dengan kampanye pilpres 2024.
Mulyanto menduga bahwa pembentukan Satgas ini bisa diartikan sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
Dalam pandangannya, keberadaan Satgas ini dapat merusak ekosistem pertambangan nasional, dengan pemerintah dianggap memberikan wewenang secara semena-mena kepada lembaga tertentu.
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa Bahlil Lahadalia dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di beberapa daerah. Dugaan ini termasuk permintaan imbalan uang hingga miliaran rupiah atau penyertaan saham di perusahaan-perusahaan terkait.
Oleh karena itu, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.