KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat resmi dari Presiden Joko Widodo. Surat tersebut memberikan penugasan kepada wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Puan, saat memimpin rapat paripurna DPR, menjelaskan bahwa isi surat tersebut merinci penugasan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengawal pembahasan RUU DKJ. Pimpinan dewan dengan penuh tanggung jawab menerima surat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Saat ini, kami akan memproses surat dari Presiden sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kita masih dalam tahap awal karena baru saja menerima surat resmi tersebut," ungkap Puan pada hari Selasa 6 Februari 2024.
Menurut Puan, proses pembahasan RUU DKJ akan mengikuti prosedur yang ada. Setiap komisi di DPR akan fokus membahas dua undang-undang sesuai dengan tata tertib lembaga tersebut. Baru setelah kedua undang-undang itu selesai dibahas, komisi bersangkutan dapat mengusulkan pembahasan undang-undang berikutnya.
"Pembahasan undang-undang ini akan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami menunggu proses pembahasan di komisi yang relevan sebelum melangkah lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Delapan dari sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan mendukung, sementara satu fraksi menolak, memberikan catatan berharga dalam pembahasan lanjutan mengenai peraturan tersebut.