Market Hari Ini 11 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

e-KTP Akan Diganti Dengan Identitas Kependudukan Digital

e-KTP Akan Diganti Dengan Identitas Kependudukan Digital
e-KTP Akan Diganti Dengan Identitas Kependudukan Digital

KABARBURSA.COM - Pemerintah mengumumkan penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sering disebut sebagai KTP digital. Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menegaskan bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Sebelum memulai proses aktivasi IKD, pastikan Anda telah menyiapkan ponsel dengan koneksi internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel yang berfungsi.

Berikut adalah panduan aktivasi IKD, seperti dilansir dari situs Indonesia Baik:

Cara Aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari toko aplikasi resmi.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone.
  3. Klik tombol 'Verifikasi Data' untuk melanjutkan.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto, untuk menjalankan proses Face Recognition.
  5. Setelah itu, lakukan pemindaian QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP Anda.
  6. Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, dan lakukan aktivasi IKD.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diterima untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
  8. Aktivasi IKD Anda telah selesai.

Penting untuk dicatat bahwa proses aktivasi IKD memerlukan kehadiran detikers di kantor Disdukcapil setempat, sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga memerlukan pendampingan petugas Dukcapil, mengingat prosesnya melibatkan verifikasi dan validasi yang cermat.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait