Market Hari Ini 26 Feb 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Ekonom Senior Ini Bilang Permen soal PLTS Atap Hambat NZE

Ekonom Senior Ini Bilang Permen soal PLTS Atap Hambat NZE
Ekonom Senior Ini Bilang Permen soal PLTS Atap Hambat NZE

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Ini berisi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan sejumlah aturan yang telah direvisi. Antara lain ekspor-impor energi listrik dan penghapusan batasan kapasitas.

Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo mengatakan bahwa permen tersebut berpotensi menghambat transisi ke energi baru terbarukan (EBT) terutama energi surya.

"Biaya pemakaian energi surya berisiko lebih mahal hingga melalui birokrasi yang lebih panjang," kata Drajad ketika dihubungi KabarBursa, Senin, 26 Februari 2024.

Tak hanya itu, terbitnya Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 itu berpotensi menghambat cita-cita pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang net zero emission (NZE).

"Tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat capaian Indonesia menuju NZE," jelasnya.

Drajad juga menilai permen tersebut tampak seperti melindungi PT PLN yang secara aktif menjadi satu-satunya pemain dalam pengelolaan dan distribusi ketenaga listrikan.

"Permen itu cerminan paradigma lama yang seperti memberi proteksi berlebihan terhadap PLN," tuturnya, menambahkan.

Meski demikian, ekonom senior itu masih menaruh harapan kepada KemenESDM yang dapat mendorong PLN menggenjot sumber EBT agar sejalan dengan arahan Presiden Jokowi.

"Seharusnya permen itu mendorong PLN yang seharusnya memperluas peluang PLTS Atap sebagai salah satu sumber EBT. Bukan malah sebaliknya merugikan PLTS Atap," pungkas Drajad. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait