Market Hari Ini 15 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Ekonomi Digital Setor Pajak ke Negara Rp22,179 Triliun

Ekonomi Digital Setor Pajak ke Negara Rp22,179 Triliun
Ekonomi Digital Setor Pajak ke Negara Rp22,179 Triliun

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa hingga 29 Februari 2024, Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp22,179 triliun dari penerimaan pajak yang berasal dari sektor usaha ekonomi digital.

Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai sumber, antara lain:

  • Pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun,
  • Pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar,
  • Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan
  • Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Dwi juga mencatat bahwa hingga Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE.

“Dari jumlah tersebut, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun,” jelas Dwi dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

Adapun rincian penerimaan dari berbagai sumber pajak tersebut adalah sebagai berikut:

  • Penerimaan pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp254,53 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp285,19 miliar.
  • Penerimaan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, yang terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
  • Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun, yang terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga Februari 2024 telah mencapai Rp22,179 triliun, sesuai dengan data yang disampaikan oleh Dwi Astuti. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait