Market Hari Ini 18 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Era Prabowo PPN Bakal Naik 12 persen, ini Aturan Lengkapnya

Era Prabowo PPN Bakal Naik 12 persen, ini Aturan Lengkapnya
Era Prabowo PPN Bakal Naik 12 persen, ini Aturan Lengkapnya

Daftar Isi

  1. 01 Pasal 7

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengonfirmasi rencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12persen pada tahun mendatang, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kepastian implementasi aturan baru ini terkait dengan hasil Pemilihan Presiden 2024. Dia menegaskan bahwa pemerintahan baru yang akan datang akan melanjutkan program-program yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Pemerintahan baru yang dimaksud adalah pemerintahan yang dipimpin oleh calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini memimpin dalam perhitungan suara Pemilihan Presiden 2024. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan PPN menjadi 12persen yang telah disahkan sejak masa pemerintahan Presiden Jokowi akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

"Amanat untuk menaikkan PPN menjadi 12persen pada tahun 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, seperti yang dilaporkan pada Senin 18 Maret 2024.

Berdasarkan Bab IV UU HPP, terdapat ketentuan khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 ayat 1 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10persen akan diubah menjadi 11persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 12persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Berikut adalah aturan lengkap terkait kenaikan PPN tersebut:

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  • a. 11persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
  • b. 12persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0persen diterapkan untuk:

  • a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
  • b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  • c. Ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi antara 5persen hingga 15persen.

(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur oleh Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disetujui dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait