KABARBURSA.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menanggapi aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 dan PMK Nomor 9 Tahun 2024.
PMK No.8 Tahun 2024 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sementara PMK No.9 Tahun 2024 mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah menjelaskan bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik dari kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) atau ICE (Internal Combustion Engine) yang masih dominan. "Pemangkasan PPN untuk kendaraan listrik menjadi 1 persen dari 11 persen merupakan salah satu langkah fiskal yang diambil pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang membeli mobil listrik," katanya Jumat 23 Februari 2024.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pemerintah juga memberikan insentif non fiskal kepada pembeli mobil listrik, seperti kemudahan akses mobil listrik dalam penggunaan jalan-jalan tertentu yang terbatas bagi mobil berbasis BBM. "Dalam PMK 8/2024, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPN sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada tahun 2024," paparnya.
"Sebagai contoh, warga yang membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen, sementara 10 persen sisanya ditanggung pemerintah," imbuh Agus.
Adapun untuk pembelian bus listrik, insentif pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen, sehingga pembeli hanya membayar PPN sebesar 6 persen dari harga jual. "Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai," jelas dia.
"Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024 dan memberikan insentif pajak kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya.