Market Hari Ini 31 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

ESDM Menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat

ESDM Menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat
ESDM Menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat

KABARBURSA.COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Plt Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan total 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional.

"Secara keseluruhan, terdapat 1.215 WPR yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia, dengan total luas mencapai 66.593,18 hektare," ungkap Bambang dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Minggu 31 Maret 2024.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa dari tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR mencapai 270.

"Pada tahun 2024 ini, kami akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR di enam provinsi yang telah disusun pada tahun 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM. Enam provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," tambahnya.

Selain mengenai WPR, Bambang juga menyampaikan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektare.

Permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan pada awal tahun ini, perizinan IPR sudah dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

"Informasi mengenai wilayah pertambangan per provinsi telah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM pada 21 April 2022. Terdapat 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang bervariasi," lanjutnya.

Beberapa provinsi tersebut mencakup Banten, Bangka Belitung, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait