Market Hari Ini 27 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

ESDM Teken Sewa BMN Hulu Migas pada PHR

ESDM Teken Sewa BMN Hulu Migas pada PHR
ESDM Teken Sewa BMN Hulu Migas pada PHR

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), telah menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) hulu migas senilai Rp19,545 miliar dengan PT Pertamina Hulu Rokan.

Perjanjian ini melibatkan pemanfaatan BMN hulu migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan, berupa tanah seluas 634.450,55 m2, yang akan digunakan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat penempatan pipa transmisi minyak. Uang sewa sebesar Rp19,545 miliar akan berlaku selama lima tahun, dari 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2026.

Sumartono, Kepala PPBMN, mengungkapkan dorongan agar perusahaan, khususnya sektor midstream dan downstream, memanfaatkan BMN hulu migas untuk mempercepat hilirisasi migas di Indonesia. Dia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mendorong proses ini. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

Gamal Imam Santoso, Direktur Utama PT Pertamina Gas, berharap kerja sama ini dapat berlanjut secara berkelanjutan untuk memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia. Dia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ESDM dan PPBMN atas inovasi dan partisipasi dalam mewujudkan pemanfaatan aset ini.

Penandatanganan perjanjian sewa ini terjadi setelah proses yang dimulai sejak 2021, yang dipicu oleh transisi operator Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR. Pertamina Gas, bersama Kementerian ESDM dan PHR, telah melakukan pembangunan infrastruktur jaringan minyak sesuai persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.

Pipa transmisi minyak sepanjang 686 km telah terpasang pada tanah yang disewakan oleh pemerintah. Proses pengelolaan BMN hulu migas mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait