Market Hari Ini 27 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Fatwa MUI: Deforestasi dan Membakar Hutan Haram

Fatwa MUI: Deforestasi dan Membakar Hutan Haram
Fatwa MUI: Deforestasi dan Membakar Hutan Haram

KABARBURSA.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2024 yang menyoroti Hukum Pengendalian Perubahan Iklim.

Menurut Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, tujuan dari fatwa ini adalah untuk mencegah terjadinya krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam pernyataannya, Hayu menekankan pentingnya upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta perlunya pengurangan jejak karbon yang tidak diperlukan secara esensial, serta transisi menuju energi yang lebih adil.

Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa "Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berkontribusi pada krisis iklim, hukumnya haram."

Selain itu, fatwa tersebut secara khusus menyebutkan tentang deforestasi dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam, mengakibatkan pelepasan gas rumah kaca yang besar, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon.

Hayu menjelaskan bahwa dampak perubahan iklim dan pemanasan global telah menyebabkan bencana-bencana seperti cuaca ekstrem, musim kemarau yang panjang, dan tingginya curah hujan.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengendalikan perubahan iklim.

Fatwa yang dikeluarkan MUI ini didasarkan pada proses penyusunan yang melibatkan kunjungan lapangan oleh komisi fatwa bersama lembaga pengusul untuk mengumpulkan bukti empiris tentang penyebab dan dampak perubahan iklim.

Kunjungan tersebut mencakup kunjungan ke gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah dan diskusi dengan para pemangku kepentingan di Riau tentang tata kelola hutan dan lahan.

Selain itu, proses penyusunan fatwa ini juga melibatkan diskusi kelompok fokus dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperoleh masukan dan rujukan ilmiah yang komprehensif.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait