Market Hari Ini 18 Feb 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

FOLK Kuasai Hampir 100 Persen Traya Multi Investama

Multi Garam Utama mengambil alih 2.499 saham Traya Multi Investama.

FOLK akan menguasai 99,96 persen saham Traya Multi Investama melalui pengambilalihan 2.499 saham.

PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) akan menguasai 99,96 persen saham PT Traya Multi Investama melalui rencana pengambilalihan. (Foto: Dok. KabarBursa)
PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) akan menguasai 99,96 persen saham PT Traya Multi Investama melalui rencana pengambilalihan. (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM – PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) akan menguasai 99,96 persen saham PT Traya Multi Investama melalui rencana pengambilalihan sebanyak 2.499 saham dari total 2.500 saham dan menjadikan FOLK sebagai pengendali baru.

Direktur Utama FOLK Danny Sutradewa menyampaikan pengambilalihan dilakukan atas 2.499 saham atau setara 99,96 persen dari seluruh saham Traya Multi Investama. 

Ia menjelaskan setelah transaksi efektif, kepemilikan FOLK akan menjadi mayoritas hampir penuh. Sisa 1 saham atau 0,04 persen tetap dimiliki oleh dirinya, selaku direktur utama.

Rencana pengambilalihan ini telah diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengumuman tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (8) jo. Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kreditor diberikan kesempatan mengajukan keberatan paling lambat 14 hari sejak tanggal pengumuman.

“Dalam hal tidak terdapat keberatan dari kreditor dalam jangka waktu tersebut, maka rencana pengambilalihan dapat dilaksanakan,” tulis Danny dalam dokumen yang sama.

Perusahaan menyatakan rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional. Tidak terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi keuangan maupun aspek hukum. 

Manajemen juga menyampaikan tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi ini.

Traya Multi Investama merupakan entitas yang akan berada di bawah kendali FOLK setelah pengambilalihan efektif. 

Struktur kepemilikan baru akan berlaku setelah seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan terpenuhi. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait