Market Hari Ini 19 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Fraud Debitur Hingga Rp 2,5 T, Begini Respons LPEI

Fraud Debitur Hingga Rp 2,5 T, Begini Respons LPEI
Fraud Debitur Hingga Rp 2,5 T, Begini Respons LPEI

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkap adanya indikasi kasus kredit bermasalah yang diduga melibatkan praktik fraud dari debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menyikapi situasi ini, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso, menyatakan penuh dukungan terhadap langkah-langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dalam melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap debitur LPEI yang terlibat.

"LPEI sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dalam menangani kasus debitur yang bermasalah secara hukum," ujar Riyani dalam konfirmasinya dikutip Selasa 19 Maret 2024

Riyani menekankan komitmen LPEI untuk menghormati proses hukum yang berlangsung, mematuhi semua peraturan yang berlaku, dan bersedia berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum lainnya.

"LPEI akan terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik, mengintegrasikan seluruh aktivitas operasionalnya, dan menjalankan mandatnya secara profesional untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kasus kredit bermasalah di LPEI dari tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan temuan tersebut pada konferensi pers, dengan menyoroti adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan empat debitur dengan total outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.

Perusahaan yang terindikasi dalam kasus ini antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar, PT SPV Rp144 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar.

"Kami akan menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait