Market Hari Ini 28 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Gagal Bayar Lending Investree, Guru Besar ITB jadi Korban

Gagal Bayar Lending Investree, Guru Besar ITB jadi Korban
Gagal Bayar Lending Investree, Guru Besar ITB jadi Korban

KABARBURSA.COM - Permasalahan gagal bayar kembali menghadang fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), kali ini Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Johnner Sitompul menjadi korban.

Berdasarkan pantauan Kontan, sebanyak 13 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan itu terdaftar pada 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Meski demikian, detail informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum tersedia. Kerugian para lender diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Kuasa hukum para lender Investree, Grace Sihotang, mengungkapkan bahwa para klien mengalami kerugian akibat wanprestasi Investree terhadap kesepakatan yang telah dibuat. "Meskipun para klien sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran, Investree hanya meminta mereka untuk bersabar," jelasnya Kamis 28 Maret 2024.

Oleh karena itu, para lender menuntut Investree untuk melunasi seluruh utang, termasuk pokok pinjaman dan imbal hasil, beserta bunga berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Guru Besar ITB, Johnner Sitompul, juga menjadi korban gagal bayar Investree. "Tanda-tanda gagal bayar sudah terlihat sejak 2022, dengan sebagian besar dana pendanaannya tidak dikembalikan tepat waktu," bebernya.

Setelah melakukan upaya mediasi tanpa hasil, Johnner akhirnya memilih jalur hukum untuk mendapatkan kembali dana yang belum dikembalikan oleh Investree. Dia menegaskan bahwa tindakan ini juga dilakukan atas nama anaknya, Daniel Sitompul, yang menjadi salah satu korban.

Gugatan terhadap Investree ini merupakan kasus terbaru dalam serangkaian tuntutan hukum sebelumnya. Sebelumnya, telah ada 4 gugatan terhadap Investree terkait wanprestasi, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

OJK sendiri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Investree untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan di industri fintech P2P lending.

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi Investree pada 27 Maret 2024, Tingkat Kolektibilitas Butir 90 (TKB90) tercatat sebesar 83,56persen.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait