Market Hari Ini 03 Nov 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Gagal Bayar Obligasi, Saham WIKA Digembok BEI!

BEI menghentikan perdagangan saham WIKA setelah perseroan gagal bayar pokok sukuk yang jatuh tempo Senin, 3 November 2025.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk gagal membayar pokok sukuk senilai Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, membuat BEI menghentikan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. (Foto: Dok. Wijaya Karya)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. (Foto: Dok. Wijaya Karya)

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan Senin, 3 November 2025. 

Keputusan tersebut diambil setelah WIKA menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal yang sama.

Dalam pengumuman resmi BEI, disebutkan bahwa penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. 

Dengan demikian, BEI melanjutkan suspensi terhadap perdagangan saham WIKA di seluruh pasar hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam keterbukaan informasi, penundaan pembayaran pokok sukuk tersebut dikonfirmasi melalui surat WIKA nomor SE.01.00/A.CORSEC.00269/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang disampaikan ke BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam surat KSEI bernomor KSEI-6584/DIR/1025, disebutkan adanya penundaan pelunasan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).

Langkah ini membuat pasar menyoroti kondisi likuiditas dan keberlanjutan restrukturisasi keuangan WIKA. 

Dalam pengumuman yang sama, BEI menegaskan bahwa penundaan pembayaran kupon atau pokok merupakan pelanggaran terhadap kewajiban emiten yang efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa. 

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Bima Ruditya Surya, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

Suspensi perdagangan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tekanan keuangan yang dihadapi WIKA sepanjang 2024–2025. 

Sebelumnya, WIKA juga menghadapi kewajiban restrukturisasi atas penerbitan obligasi dan sukuk senilai total lebih dari Rp5 triliun, termasuk sebagian yang telah jatuh tempo sejak pertengahan tahun. 

Laporan keuangan terakhir menunjukkan peningkatan liabilitas jangka pendek dan tekanan kas akibat keterlambatan pembayaran proyek pemerintah.

BEI meminta seluruh pihak untuk mencermati setiap keterbukaan informasi WIKA, termasuk perkembangan pembayaran instrumen utang dan rencana restrukturisasi lanjutan. 

Hingga berita ini diturunkan, WIKA belum menyampaikan jadwal pembayaran ulang pokok sukuk yang tertunda maupun kejelasan mekanisme penyelesaiannya. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait