Market Hari Ini 20 Nov 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Gaji ASN dan Pensiunan Naik Lagi

Gaji ASN dan Pensiunan Naik Lagi
Gaji ASN dan Pensiunan Naik Lagi

Daftar Isi

  1. 01 Reformasi Sistem Jaminan Pensiun dan JHT

KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada tahun depan. Selain itu, pensiunan juga akan merasakan kenaikan sebesar 12 persen. Untuk menanggapi kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp 52 triliun pada tahun 2024, sebagai upaya untuk memperkuat sektor birokrasi.

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin.

Peningkatan gaji ASN dan pensiunan ini diakui sebagai langkah strategis untuk melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif. Reformasi ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dengan kenaikan gaji 8 persen, besaran gaji PNS mengalami peningkatan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
  • Golongan II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
  • Golongan IV: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296

Reformasi Sistem Jaminan Pensiun dan JHT

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR memaparkan rencana reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan.

Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 diarahkan pada reformasi sistem jaminan pensiun dan JHT PNS, berfokus pada peningkatan replacement ratio. Saat ini, terlihat rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja.

Pemerintah menilai replacement ratio berada pada kisaran 9 persen hingga 33 persen, dan berencana meningkatkannya menuju minimum 40 persen dari penghasilan terakhir, sesuai rekomendasi International Labour Organization (ILO). Reformasi ini juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Reformasi pensiun ini akan diterapkan dengan skema berbeda antara pegawai lama dan pegawai baru, sambil tetap mempertimbangkan asas keadilan terkait manfaat pensiun. Upaya ini sekaligus mempertimbangkan kesetaraan dengan program pensiun di sektor lain, seperti TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara lainnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait