Market Hari Ini 13 Jul 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Gas Murah HGBT Diperpanjang, Emiten ini Bakal Cuan

Gas Murah HGBT Diperpanjang, Emiten ini Bakal Cuan
Gas Murah HGBT Diperpanjang, Emiten ini Bakal Cuan

Daftar Isi

  1. 01 Tujuan perpanjangan HGBT

KABARBURSA.COM - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis bahwa perpanjangan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) pasca 2024 akan memperbaiki daya saing industri dan meningkatkan kembali tingkat utilisasi produksi keramik nasional.

Menurut Asaki, kebijakan ini juga memberikan kepastian iklim investasi dalam negeri. Banyak anggota yang telah selesai ekspansi kapasitas namun belum mendapat HGBT. "Perpanjangan HGBT ini akan mendorong Asaki untuk lebih agresif mengekspor ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik," ujar Edy kepada media Sabtu 13 Juli 2024.

Edy menjelaskan, selama ini implementasi HGBT belum optimal, sehingga industri keramik nasional kurang kompetitif. Hal ini disebabkan oleh penerapan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) yang terganggu pasokan gasnya.

Sejak diberlakukan HGBT pada 2021, industri penerima HGBT di Jawa Timur masih dikenai AGIT 60 persen-65 persen, padahal pasokan gas di wilayah tersebut berlebih. Sejak 2023, kebijakan AGIT juga diterapkan untuk industri keramik di Jawa Barat. "Asaki berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi bisa memberikan kepastian dan kelancaran pasokan gas," tambah Edy.

Data dari World Ceramic Tiles Forum menunjukkan bahwa peluang ekspansi industri keramik Indonesia masih terbuka lebar. Konsumsi keramik per kapita di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 2,3 meter persegi per kapita, sedangkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah di atas 3 meter persegi per kapita. Bahkan, Vietnam sudah mencapai 5 meter persegi per kapita, sementara rata-rata konsumsi keramik dunia adalah 2,5 meter persegi per kapita.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa kebijakan HGBT paling rendah sebesar USD6/million british thermal unit (MMBtu) akan berlanjut pasca-2024. Kebijakan ini tetap untuk 7 sektor industri yang memberikan nilai tambah bagi negara, meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta perluasan kebijakan ini ke seluruh industri.

Ketujuh industri yang akan tetap mendapatkan kebijakan harga gas murah pasca-2024 adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. "HGBT akan terus berlanjut, dan akan ada industri-industri lain yang tumbuh dalam kelompok 7 industri tersebut," ujar Arifin dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Selasa 9 Juli 2024.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah menyurati Menteri ESDM Arifin untuk memperluas penerima HGBT.

Kemenperin berharap semua sektor industri dapat menikmati program gas murah dengan harga minimal USD6/MMBtu. "Pak Menperin sudah bersurat ke Pak Menteri ESDM untuk mengusulkan perluasan HGBT ke semua sektor industri," ujar Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti kepada media, Sabtu 13 Juli 2024.

Kebijakan HGBT ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Harga HGBT ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga ini lebih rendah dari harga gas bumi di pasar internasional yang mencapai sekitar USD15-20 per MMBTU.

Penyaluran HGBT akan dilakukan melalui PT Pertamina (Persero). Industri yang ingin mendapatkan HGBT harus mengajukan permohonan kepada Pertamina dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Perpanjangan HGBT diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri manufaktur Indonesia. Namun, beberapa pihak juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap keuangan negara dan lingkungan.

Tujuan perpanjangan HGBT

  • Meningkatkan daya saing industri: Harga gas bumi yang lebih murah diharapkan dapat membantu industri manufaktur Indonesia bersaing di pasar global.
  • Mendukung hilirisasi industri: Harga gas bumi yang lebih murah diharapkan dapat mendorong investasi di sektor hilirisasi industri, seperti industri pupuk, petrokimia, dan baja.
  • Menciptakan lapangan kerja: Diharapkan perpanjangan HGBT dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri.

Sektor dan emiten yang berpotensi diuntungkan karena perpanjangan HGBT:

  • Pupuk: PT Pupuk Kujang (PUKJ), PT Petrokimia Gresik (PGAS), PT Pupuk Indonesia (PUPI)
  • Petrokimia: PT Tuban Petro Products (TUPR), PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), PT Aromatics and Olefins Indonesia (AOMI)
  • Oleokimia: PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Kao Indonesia Tbk (KOIN), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
  • Baja: PT Krakatau Steel (KRST), PT Gunung Steel (GSTE), PT Steel Pipe Indonesia (SPIPE)
  • Keramik: PT Mulia Ceramics Tbk (MLCC), PT Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO), PT Granitoguna Building Ceramics Tbk (GRTO)
  • Kaca: PT Asahi Glass Indonesia Tbk (ASAH), PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), PT Central Glass Indonesia Tbk (CMAP)
  • Sarung Tangan Karet: PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR), PT Tira Kamajaya Tbk (TKJA), PT Mahajaya Mandala Multimoda Tbk (MMLP). (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait